Mengintip ICW 1925, Jejak Tata Kelola Keuangan Negara di Museum Perbendaharaan Bandung

Edukator Museum Perbendaharaan, memperlihatkan Kitab Aturan Keuangan Negara dari Tahun 1925 yang tersimpan rapih di dalam lemari kaca. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan

Mengintip ICW 1925, Jejak Tata Kelola Keuangan Negara di Museum Perbendaharaan Bandung

Roni Kurniawan • 27 October 2026 14:58

Bandung: Museum Perbendaharaan di Kota Bandung, Jawa Barat, menyimpan kitab peraturan keuangan negara yang diterbitkan pada 1925. Dokumen tersebut merekam sejarah pengaturan perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan sejak masa Hindia Belanda, jauh sebelum Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Edukator Museum Perbendaharaan, Arifiyana, mengatakan dokumen itu merupakan Indische Comptabiliteitswet (ICW), yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur perbendaharaan serta pertanggungjawaban keuangan pada masa Hindia Belanda.

"Ini merupakan salah satu koleksi penting yang kami miliki. Dokumen ini memperlihatkan bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintahan sudah memiliki dasar aturan sejak masa Hindia Belanda," kata Arif kepada Metrotvnews.com di Museum Perbendaharaan, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Oktober 2026.

Arif menuturkan, kitab tersebut tercatat dalam Staatsblad 1925 Nomor 448. Pada masanya, dokumen itu digunakan sebagai pedoman bagi bendahara di satuan kerja pemerintahan. Museum Perbendaharaan masih menyimpan naskah aslinya sebagai bagian dari koleksi yang menggambarkan perkembangan regulasi perbendaharaan.

"Jauh sebelum Direktorat Jenderal Perbendaharaan terbentuk, para bendahara di satuan kerja pemerintahan telah menggunakan kitab ICW tersebut sebagai pegangan dalam melaksanakan tugasnya," ujar Arif.
 


Menurut Arif, keberadaan ICW memperlihatkan pentingnya aturan dan mekanisme pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas bendahara. Pengelolaan keuangan negara memerlukan pedoman agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dari koleksi ini, pengunjung bisa melihat bahwa pengelolaan keuangan negara memiliki sejarah yang panjang. Ada aturan yang menjadi pedoman bagi bendahara, termasuk dalam menjalankan tugas dan mempertanggungjawabkan keuangan," beber Arif.

Arif menjelaskan, Museum Perbendaharaan memiliki karakteristik yang berbeda dari museum yang lebih banyak memamerkan benda-benda bersejarah. Selain menyajikan koleksi fisik, museum ini menampilkan dokumen dan visualisasi yang menjelaskan perjalanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"Yang kami tampilkan bukan hanya benda bersejarah, tetapi juga dokumen dan visualisasi yang menjelaskan perjalanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dengan begitu, pengunjung dapat memahami bagaimana pengelolaan keuangan negara berkembang dari waktu ke waktu," sahut Arif.

Selain kitab peraturan, museum tersebut menyimpan berbagai peralatan yang pernah digunakan bendahara negara. Koleksinya mencakup alat hitung hingga perangkat komputer yang mendukung pelaksanaan anggaran di satuan kerja pemerintahan.


Museum Perbendaharaan Kota Bandung. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan


Berbagai benda itu menggambarkan perubahan administrasi keuangan seiring perkembangan teknologi dan sistem pelaksanaan anggaran. Proses pengelolaan keuangan negara juga melibatkan pencatatan, dokumentasi, serta pertanggungjawaban yang tertib.

Arif menambahkan, dokumen dan peralatan yang dipamerkan menjadi sarana untuk membantu masyarakat memahami proses administrasi keuangan negara.

"Melalui koleksi yang ada, kami ingin memperlihatkan bahwa di balik pelaksanaan anggaran terdapat proses administrasi yang panjang. Ada aturan yang menjadi acuan, peralatan yang digunakan, serta dokumen yang mendukung pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan," kata Arif.

Di sisi lain, pemeliharaan koleksi yang telah berusia puluhan tahun memerlukan penanganan khusus. Pengelola museum menjaga kondisi benda-benda tersebut melalui pengaturan temperatur ruangan, perlindungan dari gangguan hama, serta penggunaan lemari penyimpanan dan kotak kaca.

Arif mengungkapkan, perlindungan terhadap kondisi fisik koleksi menjadi salah satu prioritas pengelola. Atas pertimbangan tersebut, museum membatasi pemindahan benda-benda bersejarah yang tersimpan di dalamnya.

"Kami memberikan perhatian terhadap kondisi fisik koleksi agar tetap terjaga. Untuk saat ini, koleksi museum belum dapat dipinjamkan maupun dipindahkan secara fisik ke tempat lain," tandas Arif.

Arif berharap, koleksi ICW 1925 dapat membantu masyarakat memahami perjalanan panjang pembentukan sistem perbendaharaan negara yang berlaku saat ini.

"Dokumen ini menjadi salah satu cara untuk melihat bagaimana aturan perbendaharaan berkembang. Kami ingin pengunjung mendapatkan gambaran mengenai sejarah pengelolaan keuangan negara melalui koleksi yang disajikan di museum," pungkas Arif.

(Whisnu M)