Simbol lingkaran hitam menandakan wilayah dengan kualitas udara berbahaya. (tangkapan layar Kementerian LH)
Ini Daftar 15 Daerah di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi dengan Udara Berbahaya
Lukman Diah Sari • 14 October 2026 08:26
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis data indeks kualitas udara di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di laman resmi KLH pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 07.57 WIB, tercatat 15 wilayah berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya. Wilayah terdampak tersebar di Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).
- Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (ISPU: 3.224/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (ISPU: 2.930/PM10): Berbahaya
- Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 1.300/PM2.5): Berbahaya
- Palembang, Sumatra Selatan (ISPU: 921/PM10): Berbahaya
- Banjarmasin, Kalimantan Selatan (ISPU: 779/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 649/PM2.5): Berbahaya
- Kabupaten Tebo, Jambi (ISPU: 579/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (ISPU: 521/PM10): Berbahaya
- Pontianak, Kalimantan Barat (ISPU: 471/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (ISPU: 396/PM10): Berbahaya
- Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (ISPU: 334/PM2.5): Berbahaya
- Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (ISPU: 323/PM2.5): Berbahaya
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan (ISPU: 312/PM2.5): Berbahaya
- Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (ISPU: 304/PM2.5): berbahaya
- Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan (ISPU: 292/PM2.5): Sangat tidak sehat

Kabut asap menyelimuti Kota Palembang pada Minggu (4/10) pukul 08.00 WIB. ANTARA/Edo Purmana
Menyikapi kondisi udara pada level sangat tidak sehat hingga berbahaya ini, masyarakat di wilayah terdampak diimbau disiplin mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik.
Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau untuk menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah karena kondisi mendesak, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.