Tarif Khusus Kereta Api KAI Daop 8 Naik Mulai 12 Oktober 2026, Cek Mekanismenya

Ilustrasi. Foto: Dok KAI

Tarif Khusus Kereta Api KAI Daop 8 Naik Mulai 12 Oktober 2026, Cek Mekanismenya

Eko Nordiansyah • 12 October 2026 15:20

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyesuaikan tarif khusus kereta api mulai Senin, 12 Oktober 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk sejumlah relasi perjalanan dengan kenaikan tarif kelas eksekutif hingga Rp60.000 dan hingga Rp55 ribu untuk kelas ekonomi.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP) yang mendapatkan fasilitas tarif khusus di wilayah Daop 8 Surabaya. Besaran tarif yang dibayarkan penumpang bergantung pada relasi perjalanan, kelas pelayanan, dan kereta api yang dipilih.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan penyesuaian tarif dilakukan dengan memberikan informasi kepada pelanggan sebelum melakukan pemesanan tiket.

"Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket," kata Mahendro di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin, 12 Oktober 2026.

Daftar tarif khusus kereta api KAI Daop 8

Setelah penyesuaian berlaku, tarif khusus untuk kelas eksekutif berkisar Rp45 ribu hingga Rp360 ribu. Sementara itu, tarif khusus kelas ekonomi berada pada kisaran Rp35 ribu hingga Rp205 ribu.

Penyesuaian tarif bervariasi berdasarkan rute dan layanan kereta api. Tarif kelas eksekutif mengalami penyesuaian sebesar Rp10 ribu hingga Rp60 ribu, sedangkan kelas ekonomi naik Rp10 ribu hingga Rp55 ribu.
(Ilustrasi. Foto: Dok KAI)

Tarif khusus ini tersedia untuk sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi, antara lain:
  1. Surabaya Gubeng–Madiun.
  2. Surabaya Gubeng–Jombang.
  3. Surabaya–Jember.
  4. Surabaya–Probolinggo.
  5. Surabaya–Malang.
  6. Surabaya–Cepu.
  7. Surabaya–Semarang Tawang.
  8. Malang–Madiun.
  9. Malang–Kediri.
  10. Malang–Blitar.
  11. Malang–Yogyakarta.
Layanan tarif khusus tersebut berlaku pada sejumlah kereta api kelas ekonomi hingga eksekutif, di antaranya KA Argo Wilis, Argo Semeru, Bima, Turangga, Ranggajati, Mutiara Selatan, Sancaka, Pasundan, Logawa, Jayabaya, Gajayana, Malabar, Sembrani, Harina, Dharmawangsa, Gumarang, dan Kertajaya.

Daftar relasi dan layanan yang mendapatkan tarif khusus mengikuti ketentuan KAI. Karena itu, penumpang perlu memeriksa tarif sesuai tujuan dan kereta yang akan digunakan sebelum memesan tiket.

Mekanisme pembelian tiket tarif khusus

Tarif khusus merupakan alternatif tarif perjalanan yang tersedia pada relasi dan layanan kereta api tertentu. Ketersediaannya bergantung pada kuota tempat duduk dan ketentuan yang berlaku.

Mengutip Antara, penumpang dapat membeli tiket tarif khusus melalui loket stasiun menggunakan mekanisme go-show. Pembelian dapat dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api dari stasiun keberangkatan, selama kuota tempat duduk masih tersedia.

Selain melalui loket stasiun, pemesanan tiket tarif khusus juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Access by KAI dan situs resmi KAI di kai.id.

KAI mengimbau penumpang untuk memeriksa tarif, jadwal keberangkatan, relasi perjalanan, serta ketersediaan tempat duduk melalui kanal resmi sebelum menyelesaikan transaksi. Dengan demikian, calon penumpang dapat menyesuaikan pilihan perjalanan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia.

"KAI berkomitmen untuk terus menyediakan informasi layanan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat," tutur Mahendro. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)