Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)
Trump Perintahkan Pemerintah Federal Ubah Istilah AI Jadi Super Intelligence
Willy Haryono • 30 September 2026 06:20
Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Selasa, 29 September 2026, yang mengarahkan pemerintah federal mengganti istilah “artificial intelligence” atau kecerdasan buatan, yang umum disingkat AI, menjadi “super intelligence” atau SI dalam komunikasi resmi cabang eksekutif.
Mengutip dari Anadolu Agency, perintah tersebut mengarahkan departemen dan lembaga federal menggunakan istilah “super intelligence” dan “SI” dalam surat-menyurat resmi, komunikasi publik, dokumen kebijakan, serta materi nonstatutori lainnya.
Lembaga pemerintah juga diperintahkan menghentikan penggunaan istilah “artificial intelligence” dan “AI” dalam materi-materi tersebut.
Perintah itu meminta Asisten Presiden untuk Sains dan Teknologi menyusun definisi federal yang diusulkan untuk “super intelligence” dan “SI” yang mencerminkan “batas teknologi yang terus berkembang."
Pejabat tersebut juga ditugaskan mengidentifikasi tindakan eksekutif tambahan yang diperlukan untuk menerapkan definisi yang diusulkan.
Gedung Putih mengatakan perubahan terminologi tersebut dimaksudkan untuk mengakui “peluang besar” yang ditawarkan teknologi-teknologi baru.
Menurut pemerintahan Trump, AS merupakan pemimpin dunia dalam bidang super intelligence dan perlu menggunakan istilah yang mencerminkan kemampuan serta potensi teknologi yang sedang dikembangkan.
Pemerintah AS juga menyebut negara tersebut sebagai tempat lahirnya kecerdasan buatan dan mengatakan AS telah memimpin pengembangan serta penerapan teknologi tersebut selama lebih dari 70 tahun sejak AI menjadi bidang penelitian.
Baca juga: Trump Sebut AI sebagai Super Intelligence, Tolak Regulasi Kecerdasan Buatan