Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Dok. Bakom RI
Guru hingga Petugas Damkar Berstatus PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027
Siti Yona Hukmana • 6 November 2026 14:49
Jakarta: Pemerintah akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. PPPK penuh waktu juga diberi kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
PPPK paruh waktu merupakan status bagi pegawai pemerintah dengan jam kerja yang lebih singkat dan penyesuaian upah berdasarkan ketersediaan anggaran. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal serta menerima hak, kewajiban, dan gaji sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan golongan.
Kini, pemeriksaan memutuskan kebijakan pengangkatan tersebut akan berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sejumlah menteri yang hadir dalam rapat finalisasi pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor Bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah.
Prasetyo menambahkan pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar, tetapi pegawai dari berbagai profesi lainnya.
"Jadi karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu, maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujar Prasetyo.
Selain itu, Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.
Tak cuma guru, pemerintah akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.
"Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," ujar Prasetyo.