Tempat Penitipan Anak di Yogyakarta Didata Ulang Buntut Kasus Daycare Little Aresha Daycare Little Aresha di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Tempat penitipan anak yang digerebek aparat kepolisian pada Jumat sore, 24 April 2026. ANTARA/He
Termasuk Daycare Little Alesha Yogyakarta, 44 Persen Daycare Tak Berizin
Muhamad Marup • 26 April 2026 20:16
Jakarta: Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Anak-anak di daycare tersebut diduga diperlakukan tidak manusiawi seperti kaki dan tangan diikat, serta ada anak yang ditidurkan di lantai.
Buntut kasus tersebut, diketahui bahwa Daycare Little Alesha dilaporkan tak memiliki izin operasional baik dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan.
Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi.
"Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal," ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Kawal Kasus Daycare Little Aresha
Arifah mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus dan pemulihan korban."Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” ujar Arifah, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Ia meminta penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," jelasnya.
Arifah mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, serta mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
"Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga," ucapnya.