Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. ANTARA/HO-Foto capture daycare
13 Orang Jadi Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 26 April 2026 19:26
Yogyakarta: Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan 13 tersangka. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh," ujar Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia, Minggu, 26 April 2026.
Eva menjelaskan, pengkajian bukti dan keterangan saksi merupakan tahap penting sebelum penetapan tersangka. Proses ini dilakukan dengan melibatkan aparat dari Polda DIY.
Baca Juga :
"Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing. Perkembangan lengkap akan kami sampaikan dalam rilis resmi," ujar Eva.
Para tersangka dijerat pasal sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bukan hanya kekerasan fisik, kasus di Daycare Little Aresha juga terjadi dugaan penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak.

Sepeda motor melintas di depan Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. ANTARA/Hery Sidik
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mencatat total ada sebanyak 103 anak pernah dititipkan di Daycare Aresha dengan alamat di kawasan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dari jumlah itu, 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Di sisi lain, Pemerintah DIY menyatakan memberikan pendampingan dari berbagai aspek bagi korban maupun orang tua. Pendampingan itu diberikan secara gratis.
Selain itu, pemerintah setempat juga menyatakan melakukan evaluasi dan penyisiran perizinan lembaga serupa di kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.