Pemprov Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Ilustrasi kekeringan. Foto: Dok. MGN.

Pemprov Jabar Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Media Indonesia • 25 June 2026 15:48

Bandung: Ancaman kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan sudah berada di depan mata. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan dan Karhutla.

Status itu berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2026. Kondisi siaga darurat berlaku di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Beberapa potensi dampak yang diantisipasi meliputi risiko kekeringan yang meluas, krisis pasokan air bersih bagi masyarakat, gangguan pada sektor pertanian yang dapat mengancam ketahanan pangan, dan peningkatan risiko insiden karhutla.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan langkah antisipasi harus sudah dilakukan secepatnya tanpa menunggu bencana muncul. Langkah yang harus dilakukan dimulai dengan mendata wilayah yang selalu kesulitan air saat kemarau agar kebutuhan harian dan pertanian terpenuhi.
 


"Siapkan mobilisasi air dari sumber air menggunakan mobil tangki. Percepat pembangunan jaringan air bersih dan siapkan toren penampung air di setiap desa langganan kekeringan. Harus sudah dimulai agar tidak ada rebutan air," kata Dedi di Bandung, Kamis, 25 Juni 2026.

Penanganan kekeringan dilakukan Provinsi Jawa Barat dengan cara membuat pipa untuk menyalurkan air dari sumber air terdekat ke sawah. Selain itu, juga melakukan pembuatan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier guna menghindari kekurangan air.

Sarana prasarana pertanian lain juga bakal disiapkan seperti pembuatan embung, sumur dangkal, dan sumur dalam. Tak hanya itu, Pemprov Jawa Barat juga menyediakan sarana pompanisasi dan irigasi perpompaan. (Sugeng)

(Whisnu M)