Purbaya Bakal Musnahkan Pakaian Impor Bekas Ilegal yang Disita

Purbaya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Dok Kemenkeu

Purbaya Bakal Musnahkan Pakaian Impor Bekas Ilegal yang Disita

Eko Nordiansyah • 23 June 2026 14:13

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk memusnahkan pakaian bekas (balpres) sebagai tindak lanjut dari hasil penindakan praktik impor ilegal, sebagaimana hasil diskusi dengan industri. Purbaya mengaku telah melibatkan industri untuk menentukan tindak lanjut terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

“Dulu kami pernah diskusi sama industri. Industri bilang bisa dimanfaatkan. Tapi, ketika kami tawarkan, mereka bilang nggak mampu. Jadi, saya pikir ini kami musnahkan saja,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juni 2026.

Purbaya menyebut akan menyiapkan dana untuk memusnahkan baju bekas, termasuk barang-barang ilegal di pelabuhan lain yang sudah bertahun-tahun tidak dimusnahkan.

Untuk penindakan terbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan 43 kontainer terindikasi berisi penyelundupan pakaian bekas yang berasal dari dua kasus yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Selatan.



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Nilai ekonomi tembus Rp37,5 miliar

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.

Purbaya mengatakan penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.

Pemerintah, katanya pula, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Kemenkeu tidak menghitung potensi kerugian dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.

(Eko Nordiansyah)