Israel dan AS lakukan penyerangan tak hanya di Iran tetapi juga Lebanon. Foto: Anadolu
Pakar PBB Sebut Serangan AS-Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional
Fajar Nugraha • 13 March 2026 20:10
Jenewa: Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran serta Lebanon, dengan menyebutnya sebagai “pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.”
Dalam sebuah pernyataan pada Kamis, 12 Maret 2026, para pakar tersebut memperingatkan bahwa konflik yang sedang berlangsung berpotensi meluas dan menyeret kawasan ke dalam kekerasan bersenjata berskala besar.
“Konflik ini berisiko menyeret kawasan yang lebih luas ke dalam kekerasan bersenjata yang sangat merusak serta mengancam menciptakan preseden baru berupa impunitas total bagi sebagian kekuatan militer terkuat di dunia,” kata pakar tersebut, seperti dikutip Anadolu, Jumat, 13 Maret 2026.
Para pakar menegaskan bahwa serangan yang dilakukan AS dan Israel terhadap Iran tanpa provokasi merupakan tindakan yang “sepenuhnya ilegal” menurut hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai agresi.
Para pakar juga menyampaikan kekhawatiran terhadap tuntutan AS agar Iran menyerah tanpa syarat, dengan memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memperpanjang konflik dan menyebabkan penderitaan manusia yang besar.
Mereka turut mengecam seruan perubahan rezim di Iran, termasuk pernyataan Presiden AS Donald Trump bahwa dirinya “akan memilih kepemimpinan masa depan Iran.”
“Tidak ada pelanggaran hak asasi manusia di Iran maupun di tempat lain yang dapat menjadi pembenaran hukum atau moral bagi campur tangan yang tidak beralasan terhadap kedaulatan negara anggota PBB maupun bagi serangan yang ilegal,” kata para pakar.
Pernyataan tersebut juga mendesak semua negara untuk menghormati hak rakyat Iran dalam menentukan nasib sendiri serta menentukan dan mengubah sistem politik mereka tanpa campur tangan asing.
“Hanya rakyat Iran yang dapat menentukan masa depan mereka sendiri, dengan kedaulatan penuh dan sejalan dengan prinsip supremasi hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata mereka.
“Setiap korban jiwa dalam perang yang ilegal merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup,” lanjut mereka.
Tuduhan Pelanggaran Hukum Humaniter
Para pakar PBB juga menyerukan dilakukannya penyelidikan independen terhadap sejumlah serangan yang dinilai berpotensi melanggar hukum humaniter internasional.Mereka menyinggung serangan terhadap sebuah sekolah perempuan di Iran yang dilaporkan menewaskan sedikitnya 180 siswi, serangan terhadap kilang minyak Iran yang disebut memicu hujan asam, serta serangan terhadap fasilitas desalinasi air.
Selain itu, mereka mengecam eskalasi aksi militer Israel di Lebanon yang dinilai dapat dianggap sebagai tindakan agresi yang tidak bertanggung jawab.
“Perintah kepada penduduk Lebanon selatan dan Beirut bagian selatan untuk meninggalkan rumah mereka jelas merupakan tindakan yang ilegal,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Eskalasi konflik di kawasan meningkat sejak AS dan Israel melancarkan serangan bersama terhadap Iran pada 28 Februari. Menurut otoritas Iran, serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 1.300 orang, termasuk pemimpin tertinggi saat itu, Ali Khamenei, serta melukai lebih dari 10.000 orang.
Teheran kemudian membalas dengan meluncurkan serangan drone dan rudal yang menargetkan Israel, Yordania, Irak, serta sejumlah negara Teluk yang menampung aset militer AS.