Praktik Oplosan LPG 3 Kg Terbongkar di Cimaung Bandung, Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi sita ratusan tabung gas LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung. (Istimewa)

Praktik Oplosan LPG 3 Kg Terbongkar di Cimaung Bandung, Dua Orang Jadi Tersangka

P Aditya Prakasa • 10 February 2026 20:24

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah membongkar praktir penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi 3 kg di wilayah Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Selain mengakibatkan kelangkaan, total kerugian yang disebabkan praktik ilegal itu mencapai Rp2,8 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mendapatkan gas LPG subsidi 3 kg selama kurang lebih satu bulan terakhir. Hasil penyelidikan, petugas Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, pada Kamis 5 Februari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial AJ sedang memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. AJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Modusnya adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi. Praktik ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat," ucap Wirdhanto, Selasa 10 Februari 2026.

Polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus otak dari kegiatan ilegal tersebut. AS diketahui telah menjalankan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan menjelaskan, LPG subsidi yang disalahgunakan berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di wilayah Cikalong dan Cimaung.

"Setiap bulannya tersangka mendapatkan kuota LPG 3 kilogram sebanyak 10.080 tabung dari enam pangkalan. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.520 tabung per bulan disalahgunakan untuk dipindahkan ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram," jelas Dany.

Polisi sita ratusan tabung gas LPG bersubsidi di Kabupaten Bandung. (Istimewa)

Dany menambahkan, hasil pemindahan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga di atas ketentuan. Untuk LPG 12 kg dijual seharga Rp150 ribu per tabung, sementara LPG 5,5 kg dijual Rp70 ribu per tabung.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, sementara kerugian negara akibat subsidi yang disalahgunakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar," kata Dany.

Dany mengatakan, tersangka AS berperan sebagai pemilik lokasi, penyedia alat, serta penjual hasil LPG oplosan. Sementara AJ berperan sebagai pekerja yang melakukan penyuntikan atau pemindahan isi LPG dengan upah Rp810 ribu per bulan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)