Mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob. Foto: Anadolu
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Usai Tak Laporkan Aset
Fajar Nugraha • 28 August 2026 10:58
Kuala Lumpur: Pengadilan Malaysia mendakwa mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob karena gagal melaporkan harta kekayaannya pada Kamis 27 Agustus 2026.
Mengutip Anadolu, mantan PM Malaysia berusia 66 tahun itu menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
Ia didakwa gagal melaporkan sejumlah aset kepada Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), termasuk mata uang lokal, sembilan mata uang asing, serta lima batang emas.
Jika terbukti bersalah, Ismail terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM100.000 atau sekitar Rp439 juta.
Setelah mendengar argumen dari pihak jaksa dan pembela, hakim mengizinkan Ismail tetap memegang paspornya. Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa berisiko melarikan diri.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 September.
Ismail menjabat sebagai PM Malaysia ke-9 sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022.
Kasus Ismail menambah daftar mantan PM Malaysia yang tersangkut perkara terkait korupsi. Pendahulunya, Najib Razak, telah dipenjara sejak 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait dana SRC International.
Pada Desember 2025, Najib kembali dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang dalam kasus skandal dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib juga dijatuhi denda dalam perkara tersebut.
(Razaqa Hariz)