Logo Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. (Anadolu Agency)
Trump Siapkan Sanksi terhadap ICC, Mayoritas Transaksi Keuangan Akan Dilarang
Willy Haryono • 21 September 2026 06:35
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump tengah menyiapkan serangkaian sanksi ekonomi luas terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), lapor The Wall Street Journal pada Minggu, 20 September 2026.
Menurut laporan tersebut, sanksi yang direncanakan akan melarang sebagian besar transaksi keuangan dan komersial dengan ICC setelah masa tenggang selama enam hingga tujuh bulan.
Rencana tersebut menandai perluasan tindakan penghukuman pemerintahan Trump terhadap ICC. Sebelumnya, Washington menyasar individu yang bekerja di pengadilan internasional tersebut, sedangkan rencana terbaru akan memberlakukan pembatasan secara lebih luas terhadap institusi ICC.
Sumber yang dikutip The Wall Street Journal mengatakan Washington dapat memfinalisasi langkah eksekutif tersebut paling cepat pekan ini, bertepatan dengan Sidang Majelis Umum PBB, atau segera setelahnya.
AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC, termasuk Presiden ICC Tomoko Akane, melalui perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Februari 2025 dan menetapkan keadaan darurat nasional terkait proses hukum pengadilan tersebut.
Tekanan terhadap ICC berlanjut setelah pengadilan tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS tidak memberikan informasi mengenai kemungkinan keputusan sanksi tersebut, menurut The Wall Street Journal.
Reuters melaporkan bahwa informasi mengenai rencana sanksi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Baca juga: Presiden ICC Tomoko Akane Tegaskan Tak Akan Mundur meski Dikenai Sanksi AS