Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan pengoplosan gas elpiji di Jaktim dan Depok. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Pelaku Beli Gas Subsidi dalam Jumlah Besar untuk Dioplos
Siti Yona Hukmana • 24 December 2025 18:02
Jakarta: Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, membongkar tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg. Modus pelaku yaitu membeli gas LPG 3 kg dalam jumlah besar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pembelian gas LPG subsidi 3 kg itu dilakukan di warung-warung dan pangkalan-pangkalan berizin. Polisi tengah berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk menindak pangkalan, bila kedapatan bersekongkol izin operasinya berpotensi dicabut.
"Tapi yang jelas dari hasil penyelidikan maupun penyidikan kami bahwa pangkalan ini adalah pangkalan yang berizin dan mereka membelinya dalam jumlah besar, tentu ini sedang kami lakukan pendalaman untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 24 Desember 2025.
Edy mengatakan dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan satu ahli dari BPH Migas. Petugas juga sudah menyita barang bukti tabung gas 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, termasuk, menyita dua unit kendaraan baik roda dua maupun roda tiga, 28 alat suntik, segel 12 kg, dan karet gas.
Edy menegaskan LPG merupakan barang yang disubsidi oleh negara, yang tentu penggunaannya juga harus melalui proses dan pengawasan yang ketat. LPG subsidi hanya ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah, yaitu UMKM, termasuk kelompok-kelompok berhak lainnya.
"Tentu pemindahan ini tidak melalui proses yang aman, sehingga bisa menimbulkan risiko kebocoran, kemudian kebakaran, termasuk juga ledakan sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya ini pernah terjadi," ungkap Edy.
Adapun, tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi ini terbongkar di dua lokasi. Yakni di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur, dan di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Cipayung Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
.jpeg)
Alat yang digunakan pelaku mengoplos gas elpiji 3 kg. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Pembongkaran kasus berawal saat penyidik menemukan gudang penyimpanan LPG 3 kg subsidi, tabung 12 dan tabung 50 kg di Depok dan Jakarta Timur. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti tabung gas LPG ukuran 50 kg dan tabung gas LPG 12 kg hasil pemindahan dar tabung gas LPG 3 kg.
Menurut Edy, pelaku menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas 3 kg tersebut. Sistem kerjanya, menjejerkan gas ukuran 12 kg, lalu diletakkan di atasnya gas subsidi 3 kg dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut diisi es batangan atau es balok.
"Tujuannya untuk apa? untuk suhu tersebut agar tetap terjaga, tidak panas, yang mana kalau panas ini bisa menimbulkan ledakan," ungkap Edy.
Edy menjelaskan pelaku membeli gas 3 kg subsidi seharga Rp18.000-Rp20.000 per tabung. Setelah diisi gas 3 kg sebanyak 4 tahung ke tabung 12 kg, lalu dijual seharga Rp130.000 sampai Rp200.000.
"Ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp50.000," ujar Edy.
Sedangkan, untuk tabung ukuran 50 kg membutuhkan 17 sampai 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. "Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp480.000 sampai dengan Rp510.000," beber Edy.
Tindak pidana ini telah dilakukan pelaku selama 18 bulan. Total keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama satu tahun lebih masih dalam proses penghitungan penyidik.
Adapun, dalam kasus ini tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Mereka berinisial PBS, selaku pemilik sekaligus memindahkan isi tabung yang bersubsidi 3 kg menjadi nonsubsidi ukuran 12 dan 50 kg.
Kemudian SH, yang tugasnya membeli gas LPG ke warung-warung ataupun di pangkalan-pangkalan, kemudian dibawa ke gudang untuk dilakukan proses pemindahan. Ketiga, inisial JH atau J, yang perannya sama yaitu membeli dan memindahkan isi gas LPG subsidi
"Termasuk juga SH dan J, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi," terang Edy.
Para Tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.