DPO KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Penangkapan/Ilustrasi Medcom.id

DPO KKB Penembak Rombongan Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Rahmatul Fajri • 3 April 2026 19:42

Jakarta: Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap Pulan Wonda alias Kamenak, anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang terafiliasi dengan Kodap XII Lanny Jaya ini merupakan salah satu aktor di balik penembakan rombongan Kapolda Papua saat itu, Tito Karnavian pada 2012 silam.

Penangkapan dilakukan di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 12.27 WIT. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan diamankan.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Pulan Wonda telah dilakukan sejak lama berdasarkan rekam jejak kriminalnya yang panjang di wilayah Lanny Jaya dan Puncak Jaya.

"Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, yang bersangkutan menabrak kendaraan petugas dan berupaya melarikan diri. Aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Yusuf melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.

Pulan Wonda diketahui terlibat dalam rentetan aksi kekerasan bersenjata yang memakan banyak korban jiwa, baik dari kalangan warga sipil maupun aparat TNI-Polri. Salah satu aksi paling menonjol adalah keterlibatannya dalam penyerangan rombongan Tito Karnavian di Distrik Pirime, Lanny Jaya, pada 28 November 2012.
 


Selain itu, ia diduga terlibat dalam penyerangan Polsek Pirime yang menewaskan Kapolsek Ipda (Anm) Rolfi Takubessy dan dua anggotanya pada tahun yang sama. Tercatat sejak 2010 hingga 2014, Pulan Wonda aktif melakukan aksi teror, termasuk pembunuhan warga sipil di Distrik Mulia dan kontak senjata dengan aparat di berbagai titik di pegunungan tengah Papua.


Ilustrasi penangkapan. Foto: MI

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor, tiga unit ponsel, tas, atribut loreng, hingga beberapa lembar uang palsu.

Yusuf menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta tindak pidana pembakaran.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 459, Pasal 479 ayat (3), dan Pasal 308 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Ramadhani, menyatakan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan bersenjata. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.

"Kami juga terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan," tutur Faizal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)