Waspada Notaris dan PPAT Bodong! Simak Panduan Berikut Buat Cek Legalitas Resmi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Waspada Notaris dan PPAT Bodong! Simak Panduan Berikut Buat Cek Legalitas Resmi

Husen Miftahudin • 18 December 2025 10:15

Jakarta: Dalam proses pembelian properti, Anda perlu memilih notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan cermat agar dokumen sah di mata hukum dan terhindar dari kerugian. Keduanya memiliki peran dalam menangani dokumen legalitas yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.
 

Apa itu notaris dan PPAT?

 
Melansir dari CIMB Niaga, notaris merupakan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan berwenang membuat akta autentik serta memberikan layanan hukum lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014.
 
Tugas utama notaris meliputi pembuatan dan penyalinan akta autentik, legalisasi dokumen, serta pemberian penyuluhan hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Dengan perannya tersebut, notaris berfungsi memastikan keabsahan perbuatan hukum serta mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
 
Dilansir dari Iblam, PPAT merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta autentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Rumah Susun (HMRS).
 
Tugas PPAT berfokus pada pembuatan, pendaftaran, dan pengurusan legalitas akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, pemberian hak tanggungan, pembagian hak bersama, serta pemberian hak atas tanah.
 

Perbedaan notaris dan PPAT

 
Meski terlihat sama, notaris dan PPAT merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan keduanya terletak pada ruang lingkup kewenangan dan tugasnya. Notaris memiliki kewenangan dalam menangani pembuatan jenis akta autentik maupun urusan hukum di bidang hukum perdata, sedangkan PPAT memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan.
 

Ciri-ciri sertifikat bodong

 
Kini banyak bermunculan notaris dan PPAT yang memberikan sertifikat tanah bodong atau palsu, hal ini dapat memberikan kerugian bagi Anda. Berikut merupakan ciri-ciri sertifikat bodong yang wajib Anda ketahui, dilansir dari Rumah Dewi:
 
  1. Tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN): Data sertifikat tidak ditemukan di kantor BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku, menandakan sertifikat tidak sah.
  2. Kualitas cetakan buruk: Kertas tipis, warna buram, tinta luntur, serta tidak ada watermark atau logo Garuda resmi.
  3. Tidak ada tanda tangan dan cap resmi: Tanda tangan pejabat BPN hasil scan/fotokopi dan cap tidak meyakinkan.
  4. Data tidak konsisten: Perbedaan nama pemilik, luas, nomor sertifikat, atau lokasi dengan dokumen pendukung, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), KTP, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  5. Riwayat sertifikat tidak jelas: Tidak ada catatan peralihan hak atau mengaku sertifikat baru tanpa bukti pendukung.
  6. Harga terlalu murah dan penjual terburu-buru: Penawaran di bawah harga pasar disertai tekanan untuk segera membayar merupakan tanda penipuan.
 
Baca juga: Ini Daftar Angsuran Gadai Sertifikat di Pegadaian


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Cara cek notaris dan PPAT yang legal

 
Berikut merupakan tata cara mengecek sertifikat tanah dan notaris, dilansir dari Klinik Pertanahan dan Kontrak Hukum:
 

1. Cek sertifikat tanah melalui website ATR/BPN

  • Kunjungi situs resmi Kementerian ATR/BPN melalui www.atrbpn.go.id..
  • Pilih menu “Publikasi” di halaman utama website.
  • Pilih menu “Layanan”, lalu klik tombol “Pengecekan Berkas”.
  • Lengkapi detail sertifikat tanah yang diminta oleh sistem, meliputi nama kantor pertanahan (BPN yang mencakup lokasi tanah Anda), nomor berkas yang tertera di sertifikat, tahun penerbitan berkas sertifikat.
  • Centang kotak verifikasi yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Berkas”. Sistem akan menampilkan informaasi seputar sertifikat tanah tersebut sesuai dengan database BPN. Adapun informasi yang muncul meliputi status berkas, nama pemilik, luas tanah, jenik hak atas tanah, dan nomor ertifikat.
  • Apabila data tidak ditemukan, segera untuk menindaklanjutinya.  
 

2. Cek notaris melalui website AHU Kemenkum

  • Kunjungi situs resmi AHU melalui https://ahu.go.id/
  • Pilih menu “Layanan Publik”, lalu klik “Notaris”.
  • Setelah itu akan muncul pilihan “Notaris Terdaftar”.
  • Masukkan nama lengkap notaris, wilayah kerja, dan nomor SK.
  • Sistem akan menampilkan informasi lengkap seputar data yang Anda cari, biasanya meliputi nama lengkap, nomor SK pengangkatan, tanggal pengangkatan, wilayah kerja, dan status aktif atau non aktif.
  • Apabila nama tidak ditemukan, waspadalah kemungkinan notaris tersebut palsu.
 
Membeli rumah atau tanah membutuhkan kewaspadaan, terutama terhadap sertifikat dan pihak yang menangani transaksi. Pastikan notaris dan PPAT yang Anda libatkan resmi, karena oknum bodong bisa memalsukan dokumen atau akta. Selalu cek legalitas ke BPN dan jangan terburu-buru agar transaksi tetap aman secara hukum. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)