Ilustrasi, seseorang sedang menggadaikan sertifikat rumahnya. Foto: dok Metrotvnews.com
Husen Miftahudin • 17 December 2025 17:02
Jakarta: Pegadaian Syariah menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha atau dana darurat dengan jaminan sertifikat properti. Fasilitas Gadai Sertifikat ini dikenakan biaya layanan atau Mu'nah, bukan bunga, sesuai prinsip syariah. Berikut syarat dan table angsurannya, dilansir dari laman Pegadaian.
Persyaratan pokok gadai
Untuk mengajukan
gadai, nasabah perlu memenuhi beberapa syarat utama:
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
- Fotokopi KTP suami/istri dan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah (bagi yang menikah) atau surat cerai (jika berlaku).
- Surat keterangan domisili (jika ada).
- Sertifikat asli properti (SHM atau SHGB).
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat keterangan usaha (untuk pelaku UMKM) atau surat keterangan karyawan/SK (untuk profesional).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khusus untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
Tarif dan pilihan angsuran
Biaya layanan (Mu'nah) dihitung berdasarkan taksiran nilai properti dan pola cicilan yang dipilih. Berikut rinciannya:
1. Pola regular: (12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan): 0,70 persen per bulan dari nilai taksiran.
2. Pola fleksi sekali bayar (cicilan pokok dibayar di akhir periode):
- 3 bulan: 1,28 persen per bulan.
- 4 bulan: 1,29 persen per bulan.
- 6 bulan: 1,31 persen per bulan.
3. Pola berkala (cicilan dibayar setiap 3, 4, atau 6 bulan):
- Berkala 3 bulan (12, 24, 36 bulan): 0,82 persen per bulan.
- Berkala 4 bulan (12, 24, 36 bulan): 0,88 persen per bulan.
- Berkala 6 bulan (12, 24, 36 bulan): 1 persen per bulan.
(Ilustrasi. Foto: dok MI/Rommy Pujianto)
Biaya lainnya
Selain Mu'nah, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan:
- Biaya pengecekan keaslian sertifikat berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
- Biaya administrasi tetap Rp70 ribu.
- Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.
- Imbal Jasa Kafalah berkisar antara 0,271 persen hingga 2,775 persen.
Cara pengajuan
Proses pengajuan Gadai Sertifikat di Pegadaian relatif sederhana:
- Pengajuan: Nasabah mengajukan pembiayaan ke outlet Pegadaian Syariah.
- Verifikasi: Analis Pegadaian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi domisili, dan inspeksi fisik properti (marhun).
- Persetujuan: Pejabat berwenang memberikan persetujuan berdasarkan hasil verifikasi.
- Pencairan: Dana pinjaman dicairkan di outlet setelah akad disepakati.
- Angsuran: Nasabah membayar angsuran setiap bulan sesuai perjanjian.
Layanan Gadai Sertifikat dari Pegadaian ini dapat menjadi alternatif pembiayaan syariah yang transparan. Calon nasabah disarankan untuk menghitung total biaya dengan cermat, memilih tenor yang sesuai kemampuan, dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi outlet. (Muhammad Adyatma Damardjati)