Awas! 5 Surat Tanah Resmi Dihapus 2026, Cek Dokumenmu Sekarang

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Awas! 5 Surat Tanah Resmi Dihapus 2026, Cek Dokumenmu Sekarang

Rizkie Fauzian • 8 December 2025 14:27

Jakarta: Digitalisasi menjadi langkah penting untuk menekan konflik batas lahan, mafia tanah, hingga praktik jual beli yang tak tercatat. Pemerintah mulai menghapus beberapa jenis surat tanah lama dan beralih sepenuhnya ke sertifikat berbasis elektronik.

Sertifikat elektronik ini dibuat untuk memperkuat kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa lahan. Transformasi ini bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga penataan ulang data agraria secara menyeluruh agar lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diverifikasi.

Pemerintah menilai dokumen kertas rentan hilang, rusak, dipalsukan, bahkan tidak memiliki nomor identitas yang valid. Karena itu, sertifikat tanah elektronik disiapkan sebagai standar baru administrasi pertanahan.

Masyarakat pun diimbau untuk segera mengecek legalitas dokumen pertanahan yang dimiliki sebelum aturan baru mulai berlaku. Beberapa jenis surat tanah akan resmi tidak berlaku lagi pada 2026. Apa saja?
 

Jenis surat tanah yang tak berlaku mulai 2026


Berikut sejumlah dokumen yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama, dan harus dikonversi menjadi sertifikat resmi atau sertifikat elektronik:
 

1. Girik, Petok A, Petok D, dan Letter C


Dokumen yang berasal dari masa kolonial ini hanya mencatat pembayaran atau identifikasi lahan lokal, bukan hak kepemilikan hukum. Pada 2026, seluruh pemilik wajib meningkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi, kemudian menjadi sertifikat elektronik.
 

2. Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa


Selama ini hanya menjadi bukti pengenalan lahan oleh desa atau kelurahan. Mulai 2026, SKT tidak dapat digunakan untuk transaksi atau pengajuan hak tanpa sertifikat elektronik.
 

3. Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT)


Meski sering dipakai untuk waris atau jual beli, SKRT tidak memiliki kekuatan hukum kepemilikan. Kebijakan baru mewajibkan pemilik segera mengubahnya menjadi sertifikat.


Ilustrasi lahan. Foto: Freepik.
 

4. Akta Jual Beli (AJB) Lama yang belum didaftarkan


AJB yang tidak terdaftar di BPN tidak lagi menjadi dasar kepemilikan. Pada 2026, pemilik harus mendaftarkannya agar memperoleh sertifikat elektronik.
 

5. Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)


Dokumen ini hanya bersifat sementara. Mulai 2026, SKPT tidak dapat diproses tanpa tindak lanjut menjadi sertifikat elektronik.
 

Apakah pemilik tanah kehilangan haknya?


Tidak. Pemilik yang masih memegang dokumen lama tetap memiliki hak selama mampu membuktikan kepemilikan secara fisik dan administratif. Namun, hak tersebut tidak akan terlindungi secara hukum jika tidak diterbitkan sertifikat resmi.

Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mengurus peningkatan status dokumen guna mencegah sengketa di kemudian hari.

Transformasi ini menandai modernisasi besar dalam sistem pertanahan Indonesia. Dengan sertifikat elektronik, hak tanah lebih terlindungi, transaksi lebih aman, dan data lebih akurat. Masyarakat disarankan untuk tidak menunda pengurusan dokumen agar tidak terkendala dalam jual beli, waris, maupun pembiayaan bank.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)