Sertifikat tanah. Foto: Setkab.
Husen Miftahudin • 25 November 2025 13:17
Jakarta: Banyak masyarakat Indonesia yang masih memiliki tanah berstatus girik, terutama tanah-tanah warisan keluarga. Padahal dokumen ini tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang sah lantaran tidak diakui secara hukum. Oleh karena itu, pemilik tanah perlu mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tanah tersebut diakui secara resmi oleh negara.
Apa itu girik dan SHM?
Girik merupakan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan sebagai bukti bahwa seseorang tercatat sebagai pembayar pajak atas suatu lahan. Dokumen ini bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya menunjukkan identitas pihak yang dikenai kewajiban pajak pada bidang tanah tersebut.
Sedangkan SHM merupakan dokumen
kepemilikan tanah dengan tingkat legalitas tertinggi di Indonesia. Status ini bersifat permanen karena tidak memiliki masa berlaku dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). SHM juga dapat diwariskan, dialihkan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Dokumen persyaratan
Untuk dapat mengubah tanah girik menjadi SHM, berikut merupakan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh pemohon, dikutip dari Klinik Pertanahan:
- Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa.
- Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
- Asli Girik/Petok D/Letter C.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti lunas PBB.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang dilegalisir.
- Fotokopi Akta Lahir pemohon (untuk tanah warisan).
- Surat Keterangan Waris/Akta Keterangan Hak Waris/Penetapan Ahli Waris.
- Surat Kuasa (jika proses pengurusan diwakilkan).
(Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Web ATR/BPN)
Cara mengubah girik menjadi SHM
1. Datang ke kelurahan untuk mengurus surat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengurus dokumen ke kantor desa/kelurahan, meliputi Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. Proses penerbitan dokumen-dokumen tersebut ini biasanya memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu.
2. Ajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Selanjutnya, Anda wajib mendatangi kantor BPN dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Sampaikan tujuan Anda ke petugas untuk mendaftarkan pengajuan mengubah girik ke SHM.
3. Pengukuran tanah oleh BPN
BPN akan menjadwalkan petugas untuk melakukan pengukuran di lokasi tanah Anda. Pada tahap ini, Anda perlu hadir dan membawa saksi dari pemilik tanah yang berbatasan untuk menandatangani berita acara sebagai bukti kesepakatan batas.
4. Pengolahan data dan pengumuman
Hasil pengukuran tanah akan diolah BPN menjadi Surat Ukur berisi data teknis seperti luas dan batas tanah. Setelah selesai, informasi tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama sekitar 30 hari untuk memberi kesempatan masyarakat menyampaikan keberatan jika ada potensi sengketa.
5. Pembayaran BPHTB
Jika nilai tanah melebihi Nilai Jual Objek Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), pemilik wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen dari NJOP setelah dikurangi NPOPTKP. Selain itu, terdapat biaya pendaftaran sekitar Rp50 ribu–Rp500 ribu dan biaya pengukuran Rp150 ribu–Rp1 juta, yang harus dilunasi sebelum sertifikat diterbitkan.
6. Penerbitan sertifikat
Setelah seluruh proses dan pembayaran selesai, BPN akan menerbitkan SK pemberian hak atas tanah, sehingga Anda resmi memiliki SHM. Sertifikat ini bisa diambil di kantor BPN dalam waktu dua hingga empat minggu setelah pembayaran. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)