Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 24 November 2025 15:19
Jakarta: Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki tanah berstatus girik, padahal dokumen ini tidak diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah dan bukan sertifikat resmi, sementara SHM adalah bukti kepemilikan sah yang diakui negara dengan kekuatan hukum penuh. Berikut panduan lengkap mengubah girik menjadi SHM.
Syarat dokumen
Untuk mengubah girik menjadi SHM, masyarakat perlu melengkapi dokumen berikut:
- Bukti kepemilikan: Girik, Petok D, atau Letter C asli.
- Identitas: Fotokopi KTP dan KK pemilik.
- Surat keterangan dari kelurahan: Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Pajak: SPPT PBB dan bukti bayar lima tahun terakhir.
- Lainnya: Surat pernyataan kepemilikan dan penguasaan tanah.
(Gedung Kementerian ATR/BPN. Foto: Web ATR/BPN)
Tahapan mengubah girik ke SHM
1. Urus surat di kelurahan/desa
- Surat Keterangan Tidak Sengketa.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Proses: 1-2 minggu.
2. Ajukan permohonan ke BPN
- Bawa semua dokumen ke kantor BPN setempat
- Dapatkan tanda terima berkas.
- Tunggu jadwal pengukuran tanah.
3. Pengukuran tanah oleh BPN
- Petugas BPN akan ukur dan tentukan batas tanah.
- Hadirkan saksi tetangga yang berbatasan.
- Hasil: Surat Ukur yang disahkan.
4. Penelitian dan pengumuman
- BPN verifikasi data yuridis (2-4 minggu).
- Pengumuman di kelurahan selama 30 hari.
- Jika tidak ada keberatan, lanjut ke tahap berikutnya.
5. Pembayaran biaya
- BPHTB: lima persen dari NJOP setelah dikurangi NPOPTKP.
- Biaya pendaftaran: Rp50 ribu-Rp500 ribu.
- Biaya pengukuran: Rp150 ribu-Rp1 juta.
6. Penerbitan SHM
- Proses: 2-4 minggu setelah pembayaran.
- Sertifikat bisa diambil di kantor BPN.
Secara keseluruhan, estimasi waktu pengurusan berkisar antara tiga hingga enam bulan, dengan total biaya sekitar Rp5 juta-Rp15 juta tergantung lokasi dan luas tanah. Masyarakat disarankan mengurus langsung tanpa calo, memastikan batas tanah jelas bersama tetangga, menggunakan jasa PPAT jika diperlukan, memantau progres di BPN secara berkala, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen terkait.
Memiliki SHM memberikan berbagai keuntungan, antara lain kepastian hukum yang diakui negara, peningkatan nilai jual tanah yang dapat mencapai 50–100 persen, kemudahan menjadikan tanah sebagai agunan kredit bank, serta perlindungan dari potensi sengketa di masa mendatang. Mengubah girik menjadi SHM merupakan investasi penting untuk menjaga keamanan aset dan meningkatkan nilai properti pemiliknya. (Muhammad Adyatma Damardjati)