Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA. Foto: Istimewa.
Satgas Pastikan Anggaran Penganganan Bencana Sumatra untuk Rakyat
Anggi Tondi Martaon • 10 September 2026 19:31
Jakarta: Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh memastikan anggaran penanganan bencana untuk rakyat. Pengerjaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat," kata Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satgas PRR Aceh, Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Safrizal, komposisi anggaran yang berada di pemerintah pusat dan daerah adalah menjalankan mandat aturan. Pemerintah pusat diperintahkan turun tangan mengoordinasikan seluruh kekuatan nasional untuk menangani bencana yang melanda 53 kabupaten kota di tiga provinsi sekaligus.
Keterlibatan kementerian lembaga dalam skala besar itu berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satgas PRR. Aturan tersebut kemudian diturunkan menjadi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk PRRP) Pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Bencana ini melintasi tiga provinsi dan puluhan kabupaten kota, jadi memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memobilisasi kekuatan nasional. Begitu pelaksanaan Rencana Induk berjalan, otomatis banyak kementerian dan lembaga yang terlibat. Itu bukan berarti daerah dipinggirkan," ungkap Safrizal.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana itu prinsipnya tanggung jawab bersama pusat dan daerah, bukan kewenangan salah satu pihak saja. Itu sudah diatur dalam Renduk," sebut Safrizal.
Ia juga meminta seluruh pihak mencermati rincian di balik angka Rp100,16 triliun kebutuhan pendanaan Renduk untuk tiga provinsi. Dari jumlah itu, kata Safrizal, hanya Rp61,88 triliun yang murni kewenangan pemerintah pusat lewat DIPA kementerian lembaga.
Sisanya, Rp38,27 triliun, justru merupakan kegiatan kewenangan daerah yang disepakati untuk dikerjakan kementerian lembaga. Sebab, terdapat keterbatasan fiskal APBD provinsi maupun kabupaten kota.
“Jadi sebagian besar dari yang disebut 'dikuasai pusat' itu sebenarnya pekerjaan milik daerah, hanya saja dikerjakan pusat karena daerah memang tidak sanggup membiayainya sendiri. Ini bukan soal siapa mengambil alih siapa, tapi kolaborasi pusat dan daerah," kata Safrizal.
Ia menegaskan, di luar kegiatan yang dibantu kementerian lembaga, masih ada pekerjaan rehabilitasi-rekonstruksi (rehab-rekon) yang sepenuhnya dikerjakan Pemerintah Aceh dan kabupaten kota sendiri melalui APBD, sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
“Ada juga pekerjaan yang memang dikerjakan provinsi dan kabupaten kota sendiri lewat APBD, karena itu murni kewenangan daerah. Dalam penyusunan rencana pembangunan daerah pun, kami sudah memprioritaskan rehab-rekon sesuai kewenangan masing-masing, baru kemudian mengerjakan program pembangunan prioritas berikutnya," sebut Safrizal.
Safrizal menambahkan, pelaksanaan proyek-proyek rehab-rekon di lapangan juga melibatkan perusahaan daerah dan tenaga kerja lokal. Pekerja dari luar Aceh hanya khusus tenaga ahli.

Kondisi bencana hidrometeorologi di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Fajri.
"Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tenaga ahli yang jumlahnya di daerah memang belum mencukupi," beber Safrizal.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga mengucurkan sejumlah bantuan yang langsung masuk ke kas daerah, di antaranya tambahan Belanja Tidak Terduga, tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,64 triliun untuk tiga provinsi. Aceh mendapat porsi Rp1,65 triliun.
Selain itu, Aceh melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mendapat anggaran Rp960,67 miliar. Skema ini disiapkan karena rata-rata Transfer ke Daerah menyumbang sekitar 80 persen APBD di tiga provinsi terdampak, sehingga daerah memang sangat bergantung pada dukungan fiskal pusat untuk menangani bencana seberat ini.
Selain bantuan yang masuk ke kas daerah, Safrizal menyebut sejumlah anggaran disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak, tanpa melalui APBD maupun DIPA kementerian lembaga.
"Jadi masyarakat juga menerima manfaatnya secara langsung, tidak semuanya berhenti di tingkat pemerintah," kata Safrizal.
Safrizal menyebut, Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga terus mengawal langsung percepatan penyaluran anggaran ke seluruh kementerian lembaga. Pengawasan dilakukan lewat rapat evaluasi rutin dan wajib melaporkan hasilnya kepada Presiden setiap dua bulan.
“Jadi bukan cuma soal siapa pegang uangnya, tapi bagaimana semua ini dikawal supaya benar-benar sampai ke masyarakat. Itu yang menurut saya lebih penting untuk terus kita pantau bersama," ujar Safrizal.
Ia berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh, bukan semata dari sisi persentase pengelolaan anggaran.