Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil. (MTVN/Hendrik
Kaleidoskop Kriminal 2025: Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI di Tol Jakarta-Merak
Hendrik Simorangkir • 31 December 2025 17:21
Tangerang: Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak menjadi salah satu peristiwa kriminal paling menghebohkan sepanjang 2025. Aksi penembakan yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut ini berakhir dengan vonis seumur hidup bagi dua pelaku utama.
Kronologi Kejadian
Pada Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 04.20 WIB, dua orang menjadi korban penembakan misterius di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Korban tewas adalah Ilyas Abdurrahman, 48, pemilik usaha rental mobil, sementara korban luka adalah Ramli, 60, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI).
"Korban IAR (Ilyas Abdurrahman) meninggal setelah terkena tembakan di bagian dada. Korban IAR berstatus penyewa rental," kata Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Kamis, 2 Januari 2025.
Kejadian bermula ketika Ilyas menyewakan mobilnya kepada Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024. Pada 1 Januari 2025, GPS di mobil tersebut dicabut oleh penyewa. Anak korban, Rizky Agam, menjelaskan, "Kami berangkat 7 orang dari Rajeg, Kabupaten Tangerang. Sampai di sana (Pandeglang), kami berpapasan dengan mobil yang disewa itu di daerah Saketi," Rizky.
Di Saketi, Pandeglang, mereka berhasil menemukan mobil yang sudah berpindah tangan dan dikawal mobil hitam jenis Sigra. Terjadi kejar-kejaran dari Pandeglang hingga kembali ke rest area KM 45. Rizky mengungkapkan, "Tiba-tiba terdengar tembakan yang meletus sebanyak lima kali... Ayah saya jadi korban."
Dari hasil olah TKP, Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru kaliber 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye. Penyidik mengungkap sindikat penggelapan mobil dengan empat anggota. Dua orang, Ajat Sudrajat (AS) dan IS, berhasil ditangkap. Dua lainnya, IH dan RH, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"IH yang menyuruh AS untuk menyewa mobil dan tiba di bisnis jasa rental milik korban Ilyas. Setelah itu, IH ini menjual mobil ke RH, pelaku ini juga masih DPO," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, Selasa, 7 Januari 2025.
Pelaku dan Vonis
Pelaku penembakan ternyata adalah tiga prajurit TNI Angkatan Laut. Yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Bahari Akbar Adli, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan. "Pelaku sudah diamankan di Puspomal," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Jumat, 3 Januari 2025.
Pada Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis. Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan, Bambang dan Akbar divonis seumur hidup, sementara Rafsin dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer."

Suasana pengadilan penembakan bos rental mobil. MI/Ficky Ramadhan.