Presiden Perintahkan Vape Dilarang Jika jadi Celah Narkoba Jenis Baru

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago membacakan sambutan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026. Foto: Antara.

Presiden Perintahkan Vape Dilarang Jika jadi Celah Narkoba Jenis Baru

Gabriella Thesa Widiari • 23 July 2026 17:42

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan larangan vape diterapkan, jika berisiko menjadi pintu masuk narkotika jenis baru. Perintah itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," kata Djamari membacakan sambutan dari Presiden Prabowo, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.

Djamari mengatakan, Presiden menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk segera duduk bersama dalam waktu dekat.

Pertemuan itu harus dilakukan guna merumuskan dan mengatur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia. Menurutnya, Presiden menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi di negara ini.

"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya," ucap Djamari.

Dalam pencegahan narkotika, tantangan Indonesia menjadi semakin berat karena perkembangan Narkotika Jenis Baru (NPS) berlangsung dengan sangat cepat dan inkonvensional. Serta sering muncul lebih cepat daripada kemampuan regulasi untuk mengaturnya.

Berbagai penelitian menunjukkan sekitar 39,5 persen pengguna perangkat rokok elektrik mengaku pernah menggunakan cairan yang mengandung obat-obatan rekreasional. Ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul ekstasi (MDMA) dan kokain.

"Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya," kata Djamari.

Djamari mengatakan, Presiden menjelaskan berbagai faktor tersebut menunjukkan rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung.


Rokok elektrik atau vape. Foto: Freepik.

Untuk itu, diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan kajian kebijakan yang komprehensif, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan apabila ancaman tersebut dibiarkan, maka akan mengancam keberlanjutan serta keberlangsungan kehidupan manusia, mengancam generasi penerus kehidupan manusia, serta mengancam gerakan penerus bangsa Indonesia.

"Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan racun tersebut," ujar Djamari.

(Gabriella Thesa Widiari)