BNN Inisiasi Program Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Narkoba

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Foto: Dok. Istimewa.

BNN Inisiasi Program Ananda Bersinar untuk Lindungi Anak dari Narkoba

Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2026 15:38

Bogor: Badan Narkotika Nasional (BNN) menginisiasi program Ananda Bersinar atau Aksi Nasional Antinarkotika. Program ini menegaskan upaya perang melawan narkotika dimulai dari saling memberi pemahaman di lingkup keluarga.

"Karena itu lah BNN RI menginisiasi program Ananda Bersinar atau Aksi Nasional Antinarkotika dimulai dari anak bersih narkoba," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
 


Program Ananda Bersinar dirancang sebagai bentuk transformasi strategi pencegahan yang menempatkan anak sebagai subjek utama perlindungan. Pendekatan ini berfokus pada pembentukan karakter, ketahanan diri, kecakapan hidup, hingga peningkatan literasi bahaya narkotika dengan memperkuat peran lingkungan sosial.

Strategi tersebut juga dirancang berjalan searah dengan agenda besar pembangunan sumber daya manusia (SDM) pimpinan Presiden Prabowo Subianto. Suyudi menekankan, anak yang sehat fisik dan berpendidikan tinggi tetap berisiko kehilangan masa depan jika tak memiliki daya tangkal terhadap ancaman narkotika.

Guna memperkuat ekosistem pencegahan, BNN berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kolaborasi ini untuk mendorong Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) ke dalam mata pelajaran yang ada di sekolah.


Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

BNN juga menginisiasi penguatan Satuan Karya Pramuka Anti Narkotika (Saka Antinarkotika), memperluas edukasi berbasis komunitas. Sekaligus menyediakan kanal informasi dan pengaduan BNN Call Center 184 yang beroperasi 24 jam.

"Langkah ini dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor tentunya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suyudi.

(Fachri Audhia Hafiez)