ks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas Cacat Hukum
Misbahol Munir • 5 March 2026 14:21
Jakarta: Pakar hukum tata negara Oce Madril menilai penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Ia menyoroti aspek kewenangan penandatanganan surat penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK terbaru.
Pernyataan itu disampaikan Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli yang diajukan penasihat hukum dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
“Kalau surat ini ditandatangani oleh penyidik, selesai soal kewenangan. Tapi karena surat ini menggunakan model lama, asumsi saya Undang-Undang KPK yang lama mungkin begitu. Namun kalau administrasinya tidak berubah seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena dia tidak punya kewenangan. Kalau model seperti ini, ini cacat materiil dan cacat formil,” kata Oce di persidangan.
Menurut Oce, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membawa implikasi pada kewenangan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ia merujuk Pasal 21 UU tersebut yang, menurutnya, menegaskan pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik.
“Saya kira tidak, karena berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Maka tidak punya kewenangan. Jadi apa yang mau dilimpahkan? Tidak ada juga yang bisa dilimpahkan,” ujarnya.

Sidang Praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Foto: Metro TV/Athiyya Nurul Firjatillah
Dengan demikian, Oce menilai jika surat penetapan tersangka ditandatangani pimpinan KPK, maka terdapat persoalan kewenangan yang berpotensi membuatnya cacat secara formil maupun materiil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan prosedur penetapan tersangka. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyebut administrasi pemberitahuan penetapan tersangka tidak disertai surat penetapan tersangka secara formal.
“Administrasi yang mendasari tindakan tersebut telah secara jelas disebutkan dalam Permohonan Praperadilan, yaitu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B-11/DIK.00/23/01/2026 a.n. Yaqut Cholil Qoumas, yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa disertai Surat Penetapan Tersangka,” ujar Mellisa dalam sidang, Rabu (4/3).
Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.