Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: Antara.
Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Gabriella Thesa Widiari • 26 May 2026 17:49
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini akan segera dibawa ke Rapat Paripurna terdekat.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dilansir dari Antara, Selasa, 26 Mei 2026.
Seluruh fraksi dan anggota Baleg DPR RI menyetujui RUU Pemerintahan Aceh dibawa ke Rapat Paripurna, untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh Ahmad Iman Sukri mengatakan ada sebanyak 27 ketentuan perubahan RUU tentang Pemerintahan Aceh.
Menurut dia, panja pun berpendapat RUU tentang Pemerintahan Aceh sudah bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: dok. Medcom.
Adapun, sejumlah ketentuan perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya soal implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.
Kemudian, ada juga penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, perubahan delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.
Selanjutnya, terdapat pula soal pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh.