Sebanyak 13 WNI Dicegah Berangkat Haji Non Prosedural dari Bandara YIA

Stasiun Kereta Api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Sebanyak 13 WNI Dicegah Berangkat Haji Non Prosedural dari Bandara YIA

Ahmad Mustaqim • 27 May 2026 21:01

Yogyakarta: Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) digagalkan keberangkatan penerbangan melalui Yogyakarta International Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga hendak beribadah haji jalur ilegal. Catatan itu terangkum selama musim keberangkatan haji 2026 di wilayah Embarkasi YIA. 

"Total keseluruhan yang kami tunda keberangkatannya berjumlah 13 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi pada Rabu, 27 Mei 2026. 

Tedy menjelaskan 13 orang ditunda keberangkatan penerbangan dalam periode April hingga Mei 2026 sebagai antisipasi mencegah keberangkatan warga yang diduga menggunakan visa di luar prosedur resmi haji. Kasus pertama terjadi pada 25 April 2026 lalu. 

Dia melanjutkan, ada dua orang dicegah terbang pada 4 Mei 2026. Kemudian, diikuti pencegahan keberangkatan tiga orang pada 13 Mei 2026, empat orang pada 17 Mei 2026, dan tiga orang pada pada 22 Mei 2026. 

"Mereka (yang digagalkan penerbangannya pada musim keberangkatan haji) berasal dari Pamekasan, Sampang, Tangerang, Samarinda, Subang, hingga Purworejo," kata dia.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengatakan, penundaan keberangkatan orang diduga hendak haji non-prosedural merupakan yang pertama, karena Embarkasi YIA baru beroperasi tahun ini. Namun, ia menyebut ada 32 orang yang digagalkan keberangkatannya pada tahun lalu.

Ribuan muslim berdoa di Jabal Rahmah, saat wukuf di padang Arafah, Arab Saudi/ANTARA/Prasetyo Utomo

Menurut dia, pengawasan ketat dilakukan usai pemerintah Arab Saudi pernah mendeportasi ratusan warga negara Indonesia yang masuk ke negara tersebut untuk haji memakai visa kerja maupun visa wisata.

"Pemerintah Arab Saudi mendeteksi ini sehingga mendeportasi, kemudian ada komunikasi melalui Kementerian Luar Negeri agar pemerintah Indonesia mengawasi jemaah hajinya," ujarnya.

Dia menerangkan, rute penerbangan yang dipakai untuk haji non prosedural dengan transit di Malaysia atau Singapura kemudian lanjut ke Arab Saudi. Ia menyatakan 23 orang tersebut juga pernah ditolak untuk terbang di bandara lain. 

"Kalau jemaah haji resmi kan sudah dikoordinasi melalui embarkasi haji. Kalau ini di luar itu," katanya. 

(Lukman Diah Sari)