Polisi mengamankan barang bukti 500 butir tramadol dari pengedar di Tanah Abang, Jakpus. Foto: Antara.
Pengedar Tramadol di Tanah Abang Ditangkap
Anggi Tondi Martaon • 30 May 2026 12:08
Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang berinisial AR. Pria berusia 37 tahun itu diamankan karena diduga mengedarkan obat keras ilegal Tramadol di kawasan Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung di Jakarta, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat terhadap peredaran obat keras ilegal. "Penangkapan dilakukan pada Jumat (29 Mei 2026), sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Reynold dikutip dari Antara, Sabtu, 30 Mei 2026.
Pelaku merupakan warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan setidaknya 500 butir tramadol yang diduga akan diedarkan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menambahkan hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif metamfetamin. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
.jpg)
Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin. Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," katanya.