Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen.
Berapa UMK Makassar di 2026? Cek Besaran Terbarunya di Sini
Husen Miftahudin • 6 February 2026 19:32
Jakarta: Pemerintah Kota Makassar secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2026. Angka tersebut menetapkan standar upah bulanan terbaru bagi pekerja di wilayah ibu kota Sulawesi Selatan.
UMK final Makassar
Dilansir dari laman resmi Pemkot Makassar, UMK Makassar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp268.583 atau 6,92 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebelumnya sebesar Rp3.880.136.
Kenaikan ini menempatkan UMK Makassar lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79, mencerminkan dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di kota ini.
Dasar perhitungan
Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar yang dihadiri perwakilan pemerintah, pengusaha (APINDO), dan serikat pekerja. Prosesnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan rincian perhitungannya. Nilai kenaikan dihitung dengan formula yang memperhitungkan inflasi sebesar 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, yang kemudian dikalikan dengan nilai Alfa 0,8 yang telah disepakati.
"UMK 2026 dihitung dari UMK 2025 sebesar Rp 3.880.136 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen," jelas Nielma. Nilai Alfa 0,8 merupakan titik tengah dari usulan pengusaha (0,7) dan serikat pekerja (0,9).
| Baca juga: Daftar UMP/UMK di Jabodetabek Tahun 2026, Bekasi Tertinggi! |

(Ilustrasi. Foto: mufdana.muf.co.id)
Penetapan UMSK sektor tertentu
Selain UMK umum, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 untuk beberapa sektor spesifik:
Sektor Pengolahan Makanan dan Pengangkutan-Pergudangan: Diusulkan mengalami kenaikan 5,31 persen di atas UMK umum, menjadi Rp 4.411.921. Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan menengah.
Sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Udara Dingin: Diusulkan mengalami kenaikan yang sama dengan UMK umum, yaitu 6,92 persen, menjadi Rp 4.479.668.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan penetapan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha yang sehat.
Munafri berharap kesepakatan ini dapat meminimalkan potensi gejolak hubungan industrial dan mendorong iklim investasi yang lebih baik di Makassar, yang pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan kenaikan upah di masa mendatang.
Dengan ditetapkannya angka ini, pekerja dan pengusaha di Kota Makassar telah memiliki kepastian hukum mengenai upah minimum yang berlaku sepanjang 2026. (Muhammad Adyatma Damardjati)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com