Daftar UMP/UMK di Jabodetabek Tahun 2026, Bekasi Tertinggi!

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Daftar UMP/UMK di Jabodetabek Tahun 2026, Bekasi Tertinggi!

Eko Nordiansyah • 29 January 2026 16:45

Jakarta: Penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) suatu wilayah menjadi satu hal yang tidak luput dari perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, penentuan UMK ini menjadi dasar seseorang untuk mendapatkan upah yang layak dan menjadi opsi untuk melakukan penyesuaian untuk kebutuhan rumah.

Pada tahun 2026 ini, sejumlah kepala daerah telah menyesuaikan upah untuk para karyawan di daerahnya dengan menimbang beberapa aspek seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Khusus wilayah penyanggah Ibukota seperti Jabodetabek, juga telah mengalami penyesuaian UMK masing-masing kotanya. Lalu, berapa besarannya? Berikut penjelasannya.

UMP DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2026 ini dan telah tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026.

Melansir dari Fahum Umsu, diketahui provinsi dengan UMP 2026 tertinggi ditempati oleh DKI Jakarta dengan Rp5.729.876. Sedangkan provinsi dengan UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat dengan nominal Rp2.317.601.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

UMK di Jabodetabek

Lalu berapa UMK 2026 di wilayah Jabodetabek? Berikut besaran UMK di beberapa wilayah penyangga Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, sebagai berikut:

1. Kota Bekasi

Kota dengan UMK teratas ditempati oleh Kota Bekasi dengan UMK sebesar Rp5.999.443 per bulan. Angka tersebut naik 5,53 persen dibanding tahun sebelumnya.

2. Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi berada di peringkat kedua dengan UMK Rp5.938.885. Nominal tersebut meningkat sekitar Rp380 ribu dari 2025.

3. Kota Depok

Kota Depok menempati posisi ketiga sebagai UMK tertinggi di Jabodetabek pada tahun 2026 dengan besaran Rp5.522.662. Angka ini mengalami kenaikan 6,29 persen dibanding tahun lalu.

4. Kota Bogor

Berikutnya diikuti oleh Kota Bogor dengan UMK 2026 sebesar Rp5.437.203. UMK tersebut tertinggi di Jawa Barat dengan selisih cukup jauh dari UMK Kabupaten Bogor yang sekitar Rp5,16 juta.

5. Kota Tangerang

Selanjutnya yakni Kota Tangerang dengan UMK mencapai Rp5.399.406.

Faktor penentu besaran kenaikan UMK

Setiap daerah memiliki besaran UMK yang berbeda, hal tersebut terjadi karena beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Mekari Talenta:
  • Regulasi Pemerintah: Penetapan upah minimum tahunan menjadi acuan dasar agar upah pekerja tetap layak dan tidak berada di bawah standar resmi.
  • Kondisi dan Kemampuan Perusahaan: Kesehatan keuangan serta skala usaha menentukan kemampuan perusahaan menaikkan upah, terutama saat menghadapi tekanan ekonomi.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Standar kebutuhan dasar pekerja juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan upah minimum.
  • Struktur Jabatan dan Upah Pasar: Tingkat jabatan, tanggung jawab, serta upah rata-rata di pasar memengaruhi besaran gaji agar tetap adil dan kompetitif.
  • Masa Kerja dan Peran Serikat Pekerja: Lama bekerja dan hasil negosiasi melalui serikat pekerja turut menentukan penyesuaian dan kenaikan upah di perusahaan.
Data UMK tertinggi memberikan gambaran tentang bagaimana struktur ekonomi lokal dan biaya hidup dapat memengaruhi standar penetapan upah pekerja. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)