Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online, Simak Panduannya

Ilustrasi. dok Pexels.

Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online, Simak Panduannya

Arga Sumantri • 30 March 2026 17:48

Jakarta: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan. Dana hasil pajak ini digunakan untuk membiaya pembangunan daerah.

Keterlambatan membayar pajak akan mendapat denda sebesar 25 persen setiap tahun dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ). Apabila tidak dibayar dua tahun berturut-turut setelah masa STNK habis, maka kendaraan tersebut dinyatakan bodong atau ilegal.

Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat layanan digital. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, karena pembayaran pajak motor tahunan dapat dilakukan secara online. Layanan online umumnya hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara pajak lima tahun tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.

 

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memudahkan proses pembayaran, antara lain:

  • Nomor Polisi (Plat kendaraan)
  • Lima digit terakhir nomor rangka
  • NIK sesuai dengan KTP pemilik kendaraan
  • Nomor telepon dan alamat email aktif

Cara Bayar Pajak Motor Online

Pemerintah telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat digunakan oleh masyarakat, berikut ini tahapannya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri serta masukan kode PTP yang dikirimkan untuk aktivasi akun.
  • Setelah akun aktif, pilih menu "Pengesahan STNK" nantinya sistem akan menampilkan rincian biaya pajak, termasuk PKB dan SWDKLLJ.
  • Pilih metode pengiriman dokumen, baik digital maupun fisik.
  • Setelah mendapatkan kode bayar, lakukan pembayaran melalui ATM atau mobile banking di bank. Masukkan kode tersebut pada menu pembayaran pajak atau Samsat di aplikasi bank.

Meski layanan digital semakin memudahkan, pembayaran pajak lima tahunan masih mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat. Hal ini dilakukan karena memerlukan pengecekan fisik kendaraan.

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Cara Bayar Pajak Motor di Samsat

  • Kunjungi kantor Samsat di daerah.
  • Isi formulir perpanjangan STNK.
  • Serahkan formulir tersebut serta beberapa dokumen yang menjadi syarat.
  • Ambil lembar tagihan pajak dan lakukan pembayaran di loket.
  • Tunggu proses penerbitan STNK dan SKPD baru.

Dengan hadirnya layanan online, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus mengantri lama di kantor Samsat. (Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)