Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Eks Kaprodi Anestesiologi Undip

Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025).

Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Eks Kaprodi Anestesiologi Undip

Whisnu Mardiansyah • 11 December 2025 17:41

Semarang: Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memperberat hukuman terhadap Taufik Eko Nugroho, mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang. Dalam putusan banding, hukuman Taufik dinaikkan dari 2 tahun menjadi 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada kurun 2018–2023.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan bahwa salinan putusan banding tersebut telah diterima. “Sudah diterima salinannya, diputus lebih berat dari pengadilan tingkat pertama,” kata Hadi Sunoto di Semarang seperti dilansir Antara, Kamis, 11 Desember 2025.

Putusan PT Jawa Tengah ini lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama (2 tahun) dan bahkan melampaui tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun penjara. Hadi Sunoto menambahkan terpidana tidak menerima putusan banding ini dan telah mengajukan upaya hukum kasasi.

“Permohonan kasasi sudah disampaikan, masih menunggu penyampaian memori kasasi,” tambahnya.
 


Pada persidangan sebelumnya, Taufik Eko Nugroho terbukti bersalah memerintahkan mahasiswa PPDS Anestesiologi untuk menyetorkan sejumlah uang yang diklaim sebagai “biaya operasional pendidikan”. Tindakan ini dinilai sebagai pemerasan dengan memanfaatkan relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa.

Hakim menyatakan bahwa relasi kuasa yang bersifat hierarkis tersebut menyebabkan para dokter residen tidak mampu menolak pengumpulan uang, yang kemudian dikatakan akan digunakan untuk keperluan ujian. Total uang yang berhasil dikumpulkan secara paksa selama lima tahun (2018-2023) mencapai Rp2,49 miliar.

Putusan yang diperberat ini mencerminkan pertimbangan hakim banding atas beratnya pelanggaran etika akademik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa, yang merugikan mahasiswa dan merusak citra institusi pendidikan tinggi kedokteran. Kasus ini kini bergantung pada proses peninjauan ulang di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.


Sidang Tuntutan Terdakwa PPDS Anestesi Undip Semarang di PN Semarang

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)