1 October 2025 22:23
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kematian Dokter Aulia, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025.
Majelis Hakim PN Semarang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara atas terdakwa Zara Yupita Azra selaku Senior PPDS Undip dan Sri Maryani selaku Staf Administrasi Prodi Anestesiologi FK Undip atas kasus kematian Dokter Aulia. Sementara Kaprodi PPDS Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho divonis dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Zara terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menilai unsur memaksa dengan ancaman terpenuhi melalui praktik iuran dan kewajiban penyediaan makan prolong bagi senior yang dialami para residen baru.
Kewajiban iuran yang dipungut mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan, termasuk penyediaan makan jaga, membayar joki tugas, hingga logistik lainnya. Namun, hal itu tidak memiliki dasar hukum sehingga iuran tersebut dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).
Baca juga: Polisi Usut Aliran Rp225 Juta dari Dokter Aulia Sebelum Meninggal |