Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Banten, Jumat (12/12/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari
Whisnu Mardiansyah • 12 December 2025 18:10
Serang: Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menerbitkan surat edaran tegas yang melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk mengambil cuti atau melakukan perjalanan keluar kota selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan menjamin kelancaran pelayanan publik dan mengoptimalkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.
"Untuk seluruh pejabat tidak boleh ke mana-mana selama Natal dan Tahun Baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu ke depan akan terjadi apa," ujar Bupati Ratu Rachmatuzakiyah di Serang, Banten, Jumat, 12 Desember 2025.
Bupati Zakiyah, sapaan akrabnya, menegaskan aturan ini akan diberlakukan dengan disiplin. "Jika ada yang tidak mematuhi, kita beri sanksi. Mohon doanya semoga tidak ada bencana apa pun di wilayah kami," tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyambut puncak musim hujan yang kerap disertai potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Dengan menjaga kehadiran dan kesiapan pejabat kunci, Pemkab Serang berupaya memastikan roda pemerintahan dan pelayanan darurat dapat berfungsi optimal jika terjadi keadaan darurat selama masa libur panjang.
Selain itu, Kepala Perangkat Daerah dan Camat juga diwajibkan melakukan pengawasan internal untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dipatuhi oleh jajarannya masing-masing.

Sejumlah calon penumpang penerbangan beraktivitas di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul M
Isi Pokok Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2025
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama Libur Natal dan Tahun Baru yang ditetapkan pada 10 Desember 2025. Poin-poin utama SE tersebut adalah:
Larangan Bepergian: Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan keluar Provinsi Banten, kecuali untuk keperluan dinas mendesak dengan izin langsung Bupati.
Pembatasan Ketat Cuti: Pejabat dilarang mengajukan cuti, kecuali dalam kondisi darurat. Pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi maksimal 5 persen dari total pegawai per unit kerja dan hanya dengan alasan sangat penting.
Penguatan Kesiapsiagaan: Seluruh perangkat daerah dan kecamatan diinstruksikan mengoptimalkan koordinasi, menjaga ketersediaan personel respons cepat, dan memastikan sarana-prasarana pendukung dalam kondisi siap pakai.