Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Metro TV/Dody Soebagio.
Siti Yona Hukmana • 11 July 2025 17:15
Jakarta: Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, keputusan tersebut setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang diterima pada Kamis, 10 Juli 2025. Sebanyak empat dari enam laporan diputuskan naik ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025.
Ade Ary mengatakan salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi. Sementara, tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," ungkap dia.
Baca juga:
Kapolda Metro Isyaratkan Nasib Kasus Ijazah Jokowi Tergantung Hasil Gelar Perkara Khusus |