Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Jakbar, Pencuri dan Penadah Dibui

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Jakbar, Pencuri dan Penadah Dibui

Ficky Ramadhan • 13 July 2025 13:33

Jakarta: Polisi menangkap tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat. Ketiganya berinisial DZ selaku pelaku pencurian, dan dua penadah berinisial TO dan RI.

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial HY memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

"Esok harinya, korban mendapati sepeda motornya sudah raib, lalu melaporkannya ke Polsek Palmerah," kata Eko dalam keterangannya, Minggu, 13 Juli 2025.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Dede Sobari dan Panit Reskrim Ipda Budi Nugroho langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka DZ yang diketahui tinggal di kawasan Kemanggisan dan berhasil diamankan pada malam harinya di kediamannya," ujarnya.
 

Baca juga: Pencuri Motor Kabur Sambil Menembak Setelah Kepergok

Dari hasil interogasi, DZ mengaku telah menjual sepeda motor Yamaha Fino warna merah-hitam dengan nomor polisi B 3093 BWC seharga Rp900 ribu kepada TO di sebuah warung kopi dekat Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

TO kemudian menggadaikan motor tersebut kepada RI seharga Rp1 juta. Tanpa perlu berlama-lama, keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan. Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara TO dan RI sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 dan/atau Pasal 481 KUHP.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkirkan kendaraannya, tambahkan kunci pengaman tambahan dan segera laporkan bila mengalami kehilangan," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)