Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, sepakat segera menyelesaikan proses perpanjangan kontrak kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Metro TV/Dashyauly Hutauruk
Dashyauly Hutauruk • 8 July 2025 23:05
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, sepakat segera menyelesaikan proses perpanjangan kontrak kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Kerja sama yang sudah berjalan selama ini akan berakhir pada 2026.
“Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantar Gebang. Karena bagaimanapun, Bantar Gebang itu harus segera diperpanjang, habis di tahun 2026,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga:
Mendagri Tito Soroti Pengelolaan Sampah Nasional |