Presiden Prabowo Teken Payung Hukum Lembaga Danantara

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Presiden.

Presiden Prabowo Teken Payung Hukum Lembaga Danantara

Kautsar Widya Prabowo • 24 February 2025 10:20

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken payung hukum Lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Hal ini terncantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo saat dikutip dalam keterangan yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 24 Februari 2025.

Selain meneken undang-undang, Kepala Negara telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut. Baik untuk kepala Danantara dan kepala dewan pengawas Danantara.

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," terangnya.
 

Baca juga: Kaesang Pangerap Hadiri Peluncuran Danantara

Danantara adalah Badan Pengelola Investasi. Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan revisi UU BUMN, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.

Selain itu, Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian, menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)