Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Presiden.
Kautsar Widya Prabowo • 24 February 2025 10:20
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken payung hukum Lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025. Hal ini terncantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo saat dikutip dalam keterangan yang diunggah di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 24 Februari 2025.
Selain meneken undang-undang, Kepala Negara telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut. Baik untuk kepala Danantara dan kepala dewan pengawas Danantara.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," terangnya.
Baca juga: Kaesang Pangerap Hadiri Peluncuran Danantara |