Kemendagri Sebut Mengantongi Data Baru Soal Polemik 4 Pulau, Apa Itu?

Wakil Mendagri Bima Arya. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Kemendagri Sebut Mengantongi Data Baru Soal Polemik 4 Pulau, Apa Itu?

Arga Sumantri • 16 June 2025 16:37

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar forum untuk membahas polemik status kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara. Kemendagri menyebut mengantongi novum atau data baru dari hasil pertemuan tersebut.

"Data baru ini akan kami jadikan satu kelengkapan berkas untuk kami laporkan ke Bapak Mendagri untuk kemudian beliau sampaikan ke Bapak Presiden," kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto dalam Breaking News Metro TV, Senin, 16 Juni 2025. 

Namun, Bima Arya tak memerinci temuan data baru dimaksud. Ia mengatakan seluruh substansi data yang ditemukan bakal disampaikan langsung kepada Mendagri Tito Karnavian untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi data data ini sangat penting sekali, sangat bermanfaat untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi semuanya," ujar dia.
 

Baca juga: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Ia mengatakan temuan data baru ini didapat dari hasil rapat lintas instansi yang dipimpin Sekjen Kemendagri. Menurut dia, bukti baru ini bisa menjadi landasan sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan empat pulau yang menjadi polemik.

Polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) belakangan menyesaki ruang informasi publik. Polemik tentang provinsi mana yang memiliki Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, itu mengemuka kembali. 

Musababnya, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu sekaligus mengukuhkan keempat pulau sebagai wilayah Sumut. 

Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih keputusan terkait polemik 4 pulau ini. Keputusan bakal disampaikan dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)