Gubernur Jakarta Pramono Anung mengesahkan kebijakan intensif pajak. Dok. Metro TV.
Surya Perkasa • 19 June 2025 18:11
Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor perhotelan serta perusahaan makanan dan minuman. Kebijakan untuk memulihkan perekonomian sektor jasa untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, malam.
Pramono menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak sebesar 50% bagi industri hotel pada dua bulan pertama. Untuk 2 bulan berikutnya, diskon dikurangi menjadi 20%. Sementara itu industri makanan dan minuman mendapat diskon pajak sebesar 20%.
“Kenapa ini diberikan? karena kami ingin mendorong untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 19 Juni 2025.
Baca: Pemprov Jakarta Bakal Beri Keringanan Pajak untuk Hotel |