Sambut HUT ke-498 Jakarta, Pajak Perhotelan dapat Diskon hingga 50%

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengesahkan kebijakan intensif pajak. Dok. Metro TV.

Sambut HUT ke-498 Jakarta, Pajak Perhotelan dapat Diskon hingga 50%

Surya Perkasa • 19 June 2025 18:11

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor perhotelan serta perusahaan makanan dan minuman. Kebijakan untuk memulihkan perekonomian sektor jasa untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta ini diumumkan pada Selasa, 17 Juni 2025, malam.

Pramono menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak sebesar 50% bagi industri hotel pada dua bulan pertama. Untuk 2 bulan berikutnya, diskon dikurangi menjadi 20%. Sementara itu industri makanan dan minuman mendapat diskon pajak sebesar 20%.

“Kenapa ini diberikan? karena kami ingin mendorong untuk lebih bergairah membayar pajak,” jelas Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Kamis, 19 Juni 2025.  
 

Baca:
Pemprov Jakarta Bakal Beri Keringanan Pajak untuk Hotel

Implementasi kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap. Tahap pertama akan segera dilakukan meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan regulasi pendukung telah disiapkan. Diharapkan langkah ini dapat okupansi hotel meningkat dan pelaku usaha semangat membayar pajak. Hal ini dapat membentuk ekonomi Jakarta yang berdaya saing. 

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)