Tim gabungan Polres Cianjur dan polsek jajaran melaksanakan patroli jam malam sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat , dok MI
Putri Purnama Sari • 12 June 2025 13:00
Jakarta: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang mengatur jam malam bagi pelajar. Dalam kebijakan tersebut, Dedi menetapkan bahwa pelajar tidak diperbolehkan berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, Dedi memberi pengecualian untuk keperluan pendidikan, kegiatan keagamaan, atau urusan ekonomi yang mendesak, dan itu pun harus disertai pendampingan dari orang tua.
Dedi juga menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk menerapkan kebijakan ini secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Aturan ini berlaku bagi seluruh anak dan remaja yang sedang menjalani pendidikan di jenjang dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
Psikolog Klinis Forensik lulusan Universitas Indonesia A Kasandra Putranto, memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Menurutnya, pembatasan jam beraktivitas atau yang dikenal sebagai "jam malam" bagi anak-anak dan remaja sejatinya bermanfaat karena dalam masa tumbuh kembangnya, anak dan remaja perlu tidur dan istirahat yang cukup.
Menurut Kasandra, istilah jam malam dan praktek razia yang diterapkan sangat rentan terhadap kekerasan, terutama bagi anak-anak pada usia remaja yang memiliki aktivitas sampai malam hari, seperti bola, musik, seni, dan lain-lain.
"Penerapan jam malam tanpa memberikan perhatian secara khusus tentu tidak bijaksana, karena menjadi tidak adil dan hanya akan menguntungkan anak dan remaja yang memang introvert," kata Kasandra saat dihubungi, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga: Pro Kontra Jam Malam bagi Pelajar Jabar yang Diterapkan Dedi Mulyadi |