Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar, 1 Kg Dijual Rp40 Juta

Polisi mengungkap perdagangan sisik trenggiling/Metro TV/Siti

Perdagangan Sisik Trenggiling Dibongkar, 1 Kg Dijual Rp40 Juta

Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 14:12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan sisik trenggiling di Garut, Jawa Barat pada 15 Mei 2025. Dua tersangka berinisial A dan RK ditangkap, akibat mengeksploitasi hewan yang dilindungi itu.

"Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah Manis Javanica," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Nunung menyebut sisik trenggiling mempunyai nilai ekonomi yang begitu tinggi. Sebab, sering digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan obat tradisional hingga bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

Adapun dalam kasus ini, RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling. Sedangkan, A berperan untuk menjual sisik trenggiling tersebut.

Selain menangkap dua pelaku, Nunung menyebut pihaknya menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Akibat perbuatan pelaku, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,2 miliar.

"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca: Heboh, Ratusan Telur Penyu Ditemukan Pengunjung di Pantai Palippis

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono, menuturkan pengungkapan ini bermula saat pihaknya menangkap tersangka A. Kemudian, dikembangkan hingga menangkap tersangka RK di wilayah Bayongbong, Garut.

Dari hasil pemeriksaan, RK mengaku mendapatkan trenggiling dari hutan yang ada di Bayongbong, Garut. Menurutnya, memang di hutan kecamatan tersebut banyak trenggilingnya.

"Kita interogasi, dia dapat dari mana, katanya dari hutan-hutan yang ada di Kecamatan Bayongbong, Garut," ujat dia.

Polisi masih mendalami lokasi penjualan sisik trenggiling. Namun, per 1 kg trenggiling dijual Rp40 juta.

"Bayangkan 1 kilogram itu 40 juta. Nah, 30,5 kg itu ada sekitar 200 trenggiling yang harus dibunuh. Bayangkan," tutur Edy.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)