Polisi mengungkap perdagangan sisik trenggiling/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 11 June 2025 14:12
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan sisik trenggiling di Garut, Jawa Barat pada 15 Mei 2025. Dua tersangka berinisial A dan RK ditangkap, akibat mengeksploitasi hewan yang dilindungi itu.
"Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan trenggiling atau nama jawanya adalah Manis Javanica," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Nunung menyebut sisik trenggiling mempunyai nilai ekonomi yang begitu tinggi. Sebab, sering digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan obat tradisional hingga bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.
Adapun dalam kasus ini, RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling. Sedangkan, A berperan untuk menjual sisik trenggiling tersebut.
Selain menangkap dua pelaku, Nunung menyebut pihaknya menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling. Akibat perbuatan pelaku, negara diperkirakan merugi hingga Rp1,2 miliar.
"Barang bukti yang berhasil disita yaitu 30,5 kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor trenggiling yang telah dibunuh," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Baca: Heboh, Ratusan Telur Penyu Ditemukan Pengunjung di Pantai Palippis |