Ilustrasi tambang. Foto: MI/Angga Yuniar.
Ihfa Firdausya • 6 June 2025 21:10
Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menganggap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, tidak menjawab substansi masalah. Sebab, langkah tersebut tidak menghapus izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan.
"Artinya, secara hukum, perusahaan tetap memiliki dasar untuk melanjutkan aktivitas di masa depan," kata Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 6 Juni 2025.
Menurut dia, penundaan tersebut dinilai hanya untuk meredakan reaksi publik. Sebab, tidak ada jaminan aktivitas pertambangan dihentikan secara total.
"Tidak ada jaminan bahwa setelah situasi mereda, aktivitas tidak akan dilanjutkan," ungkap dia.
Baca juga:
Kementerian Kehutanan Komitmen Melindungi Raja Ampat |