Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 18 August 2025 19:05
Jakarta: Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim tidak menyebut nama terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya. Hal ini, menyikapi pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang merasa dikriminalisasi oleh Jokowi.
"Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara kepada Metrotvnews.com, Senin, 18 Agustus 2025.
Pasalnya, Rivai menyebut saat itu kliennya melaporkan atas 24 peristiwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang merugikan Jokowi. Maka itu, Jokowi menyerahkan penyelidikan sosok terlapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sementara terkait pemanggilan Abraham, Rivai menduga karena sempat mangkir panggilan pemeriksaan pada tahap penyelidikan. Maka itu, penyidik kembali memanggil pada tahap penyidikan untuk mendengarkan keterangannya soal isu ijazah Jokowi yang dibahas dalam podcast pribadinya.
"Padahal di situ saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik," ujar Rivai.
Rivai mengatakan Jokowi sendiri telah digugat, bahkan dilaporkan berkali-kali termasuk di Bareskrim dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik.
Ia pun meminta Abraham Samad tidak khawatir meski dipanggil polisi. Terlebih, jika meyakini tidak melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
"Sebagai mantan pimpinan KPK dan juga advokat tentunya beliau memahami betul lika-liku penyidikan, sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya," ungkap Rivai.
Baca juga: Abraham Samad Bakal Koreksi Proses Lidik-Sidik Kasus Ijazah Jokowi |