Abraham Samad Bakal Koreksi Proses Lidik-Sidik Kasus Ijazah Jokowi

Eks Ketua KPK Abraham Samad. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Abraham Samad Bakal Koreksi Proses Lidik-Sidik Kasus Ijazah Jokowi

Siti Yona Hukmana • 14 August 2025 08:55

Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tak lagi meminta penghentian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sebaliknya, ia ingin mengikuti proses hukum untuk memperbaiki kesalahan yang dianggap telah terjadi.

"Nggak, kita jangan berbicara dulu tentang SP3 (hentikan kasus) atau bagaimana, kita harus mengikuti dulu proses pemeriksaan ini supaya kita bisa mengoreksi, apa kesalahan-kesalahan dalam proses yang dilakukan oleh polda di tingkat penyelidikan maupun penyidikan," kata Abraham usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dikutip, Kamis, 14 Agustus 2025.

Abraham menyebut penanganan kasus ini bukan tentang dirinya saja. Melainkan, nasib penegakan hukum ke depan.

Abraham mengeklaim memahami proses penyelidikan dan penyidikan. Pasalnya, sudah lima tahun menjadi penyidik sekaligus penyelidik dan penuntut di KPK. Saat melihat surat panggilan dan pertanyaan yang diajukan penyidik, Abraham meyakini Polda Metro melanggar kaidah-kaidah yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 

Baca juga: 

Berstatus Terlapor di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Pembungkaman Demokrasi


"Dan itu termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. Itu yang berbahaya. Oleh karena itu, saya ingin luruskan sebenarnya agar supaya jangan ada warga negara, jangan ada masyarakat nanti yang tidak mengerti hukum itu bisa mengalami yang namanya denial of justice," ungkap Abraham.

Ketua KPK periode 2012-2015 itu menjelaskan, denial of justice adalah pengingkaran terhadap keadilan. Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dinilai tidak paham tentang prosedur atau proses yang diatur dalam KUHAP.

Sebelumnya, Abraham sempat meminta Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Pencabutan laporan disebut demi memberikan contoh kepada masyarakat.

Sebaliknya, Jokowi dianggap akan meninggalkan warisan yang tidak elok, bila kasus terus berlanjut. Bahkan, masyarakat diyakini tidak akan pernah mengingat Jokowi sebagai pemimpin. Di sisi lain, polisi disebut tidak punya dasar untuk menindaklanjuti laporan itu, karena pasal yang dipersangkakan tidak tepat.

Abraham diperiksa sebagai terlapor pada Rabu, 13 Agustus 2025. Ia dicecar 56 pertanyaan selama 10 jam dari pagi hingga malam hari. Ia terseret usai membahas isu ijazah palsu Jokowi di podcast miliknya di chanel YouTube Abraham Samad Speak Up.

Namun, Abraham menyebut podcast itu hanya forum diskusi, edukasi, pencerahan, dan kritikan yang bersifat konstruktif. Abraham meyakini tak ada unsur pidana dalam podcastnya. Ia memastikan siap melawan, bila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan Jokowi itu.???

"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membadi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya. Sampai kapan pun juga, karena menurut saya, ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib seluruh rakyat Indonesia," kata Abraham.

Untuk diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi unsur pidana. Saat ini, penyidik tengah mencari alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Juli 2025. ??

Jokowi melaporkan sejumlah orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu. Selain Jokowi, Peradi Bersatu dan relawan Jokowi lainnya juga melaporkan kasus serupa di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Pusat.

Semua laporan ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan. Total ada 12 terlapor yang tertera dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). 

Mereka antara lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Pakar Telematika Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar. Selanjutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA); Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Rustam Efendi; advokat Kurnia Tri Royani; Nurdiansyah Susilo; Michael Sinaga; dan Aldo Rido. ?
Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)