Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Rahmatul Fajri • 13 May 2025 13:28
Jakarta: Wakil Ketua DPD Tamsil Linrung menilai pelaksanaan otonomi daerah masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Pascareformasi, Indonesia tidak lagi menjalankan pemerintahan dari sentralistik ke sentralistik, yang berarti pemerintah pusat memberikan pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan secara otonom atau mandiri.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UUD 1945, Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan pada ayat (5) berbunyi Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Melihat UUD 1945 tersebut, Tamsil menjelaskan hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah diatur.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang mencakup politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama.
"Melihat proyeksi pelaksanaan otonomi daerah yang sedang berjalan memang masih ada beberapa kekurangan yang ke depan perlu diperbaiki," kata Tamsil kepada Media Indonesia, Selasa, 13 Mei 2025.
Tamsil mengatakan kekurangan saat ini ialah adanya fenomena resentralisasi setelah lahirnya UU Cipta Kerja. UU ini, kata dia, memengaruhi kemandirian daerah karena ada beberapa kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih pemerintah pusat, mulai dari soal perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan.
"Selain itu, masih terjadi disparitas antar daerah penghasil dan bukan penghasil yang disebabkan banyak faktor baik soal sumber daya manusia, infrastruktur, dan kepemilikan sumber daya alam, sehingga memengaruhi pelaksanaan otonomi daerah," kata dia.
Baca Juga:
Wamendagri: Otonomi Daerah untuk Kesejahteraan dan Pemerataan |