Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
M Rodhi Aulia • 2 May 2025 20:59
Jakarta: Struktur penanaman modal Indonesia mengalami pergeseran penting. Untuk pertama kalinya dalam beberapa waktu terakhir, kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) berhasil melampaui penanaman modal asing (PMA).
Data resmi Kementerian Investasi mencatat, sepanjang Januari hingga Maret 2025, pertumbuhan PMDN mencapai 19,1 persen secara tahunan (year on year), jauh mengungguli pertumbuhan PMA yang hanya sebesar 12,7 persen. Akibatnya, PMDN kini mencakup 50,5 persen dari total realisasi investasi nasional.
Fenomena ini menjadi perhatian serius para pengamat ekonomi. Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menilai bahwa situasi ini mencerminkan tumbuhnya optimisme pelaku usaha lokal terhadap kondisi perekonomian nasional.
“Tampaknya ada gairah baru bagi pengusaha lokal untuk menanamkan modalnya. Perkembangan ini harus dirawat dengan baik oleh pemerintah, mengingat Presiden Prabowo selalu mendengungkan pentingnya kemandirian ekonomi nasional,” ujar Christiantoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025.
Baca juga: Capai Rp465,2 Triliun, Realisasi Investasi Triwulan I-2025 Naik 24,4%
Ia menekankan bahwa dominasi PMDN memiliki dampak lanjutan yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Pasalnya, modal yang ditanam pelaku usaha dalam negeri akan memperkuat perputaran uang secara domestik.
“Kalau yang dominan PMDN, maka perputaran uangnya juga akan ada di dalam negeri, sehingga ikut memperkuat ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional,” tambahnya.
Kontribusi sektor investasi terhadap perekonomian juga tak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data tahun 2024, investasi menyumbang sekitar 29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikannya motor penggerak utama setelah konsumsi rumah tangga.
“Peluangnya masih terbuka untuk terus ditingkatkan,” katanya.
Christiantoko menggarisbawahi bahwa tren peningkatan PMDN mencerminkan keyakinan pelaku usaha terhadap stabilitas kebijakan pemerintah. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah terus memperkuat fondasi iklim investasi nasional dengan menjaga kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, dan memangkas birokrasi yang menghambat.