Setya Novanto. Foto: Media Indonesia (MI)/Rommy Pujianto.
M Ilham Ramadhan Avisena • 2 November 2025 12:22
Jakarta: Pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman Law Firm.
Gugatan tersebut dilakukan lantaran keputusan pembebasan bersyarat terpidana korupsi KTP elektronik (KTP-el) itu dianggap memberikan citra buruk terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Penggugat menilai keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pembebasan bersyarat Setya Novanto cacat hukum.
"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setya Novanto masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," kata Boyamin melalui keterangannya, dikutip dari Media Indonesia, pada Minggu, 3 November 2025.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto juga dinilai tidak layak diberikan. Sebab, eks Ketua Umum
Partai Golkar itu telah terbukti melanggar sejumlah aturan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan, salah satunya kedapatan memiliki telepon selular.
Selain itu, Setya Novanto juga diketahui memiliki kamar mewah di dalam lembaga pemasyarakatan Sukamiskin selama menjalani masa pemidanaan. Itu disebut sebagai pelanggaran berat.
Karenanya, alasan berkelakuan baik yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Setya Novanto tak relevan untuk digunakan. "Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setya Novanto harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," kata Boyamin.
Setya Novanto. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bakal mengikuti prosedur yang berlaku terkait gugatan tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imipas Rika Aprianti juga menambahkan, pembebasan bersyarat Setya Novanto juga telah sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku.
"Terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif," kata Rika.
Setya Novanto telah keluar dari Sukamiskin pada 16 Agustus 2025 lantaran mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu didapat setelah dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah menjalani masa hukumannya selama 2 tahun.
Adapun Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.