M Sholahadhin Azhar • 30 October 2025 18:09
Jakarta: Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 dituntut pidana penjara. Tuntutan selama 8 tahun hingga 8 tahun dan 6 bulan.
Ketiga terdakwa yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
"Kami juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.
Tuntutan dibacakan di
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan, sebagai alasan pemberat.
"Sementara hal meringankan, yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar JPU menambahkan.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan negara senilai Rp1,25 triliun. Perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Adjie selaku pemilik manfaat PT JN.
Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun.
Adapun perkara bermula dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019 yang berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.
Pembacaan tuntutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara/Antara
Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN, para terdakwa diduga antara lain menerbitkan dua keputusan direksi dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.
Kemudian, Ira, Yusuf, dan Harry melakukan perjanjian KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.