Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 15:23
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan konsumen berhak meminta pengembalian atas pengurangan takaran MinyaKita. Hal ini disampaikan usai Polri membongkar kasus produsen MinyaKita yang melakukan praktik curang dengan mengurangi isi takaran produk, sehingga tak sesuai dengan labelnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut hak dan kewajiban konsumen itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen, kata dia, berhak meminta pengembalian barang atau uang jika mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya.
"Kalau memang dalam, pengembalian itu terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen itu dikasih pilihan untuk ke peradilan umum," kata Moga dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Selain itu, Moga menyebut pihaknya juga akan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Pemberian sanksi diatur dalam Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pasal 25 itu sudah jelas, bahwa terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan itu, ukurannya kurang, maka pelaku usaha harus menarik dari peredaran. Salah satunya seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Polri Dalami Kerugian Masyarakat dari Pengurangan Takaran MinyaKita |